Connect with us

HEADLINE

Bharada E Ngaku Diperintah Atasan Langsung Habisi Brigadir J

Diterbitkan

pada

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: Antara/M Risyal Hidayat

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kasus penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat semakin menuju jalan terang usai pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E blak-blakan tentang dalang pembunuhan tersebut.

Deolipa Yumala selaku pengacara mengatakan, kliennya mengaku menembak atas perintah atasannya langsung.

“Ya dia (Bharada E) diperintah atasannya,” kata Deolipa lewat sambungan telepon, Minggu (7/8/2022).

Deolipa melanjutkan, perintah tersebut diberikan kepada atasannya untuk membunuh Brigadir J saat itu yang diduga dilakukan di rumah eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

 

Baca juga  : Dosen Mengabdi FH ULM Edukasi Remaja Desa Anjir Pasar Melek Informasi, Literasi Digital Kenali Hoaks

“Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” ungkapnya.

“Atasan langsung, atasan yang dia jaga,” imbuhnya.

Namun, saat disinggung soal nama, Deolipa enggan menjelaskan. Ia menyebut, tidak dapat mengatakan hal tersebut lantaran itu merupakan ranah pihak pihak penyidik.

“Masih dalam wilayah penyidikan jadi bisa berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap,” pungkasnya.

Baca juga  : PC IMM Kota Banjarmasin Dilantik, Wawali Minta Dukungan Program ‘Banjarmasin Baiman’

Bharada E Minta Perlindungan Hukum, LPSK: Syaratnya Jadi Justice Collaborator

Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Menanggapi itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan kepada tersangka, kecuali dengan satu catatan sebagai syarat.

Syarat itu yang nantinya bisa mungkinkan LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharada E kendati sudah tersangka. Adapun syarat itu ialah Bharada E menjadi justice collaborator.

Sebelumnya, Hasto menegaskan bahwa LPSK tidak dapat memberikan perlindungan terhadap Bharada E menyusul penetapan tersangka dirinya atas sangkaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga : Pandemi di Banjarbaru Level 3 Harus Ditanggulangi, PPKM Bisa Naik Level

“Tersangka kan nggak bisa lagi kami memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan nanti bersedia dan memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama,” kata Hasto dihubungi awak media, Minggu (7/8/2022).

“Ya mereka kan harus mengajukan ke LPSK,” ujar Hasto. (Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->