Connect with us

Kota Banjarmasin

Besok, DPRD Banjarmasin Panggil Direksi PDAM terkait Kenaikan Sewa Meter Air

Diterbitkan

pada

DPRD Banjarmasin akan memanggl jajaran direksi PDAM terkait rencana kenaikan tarif sewa meter  Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Pro kontra kenaikan tarif sewa meter air oleh PDAM Bandarmasih akhirnya dibawa ke ruang dewan. Rencananya, Komisi II DPRD Banjarmasin akan memanggil jajaran direksi PDAM untuk menjelaskan terkait permasalahan tersebut pada Selasa (6/7/2021).

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya kepada media mengatakan telah menjadwalkan pemanggilan terhadap jajaran Direksi PDAM Bandarmasin.

“Ini persoalan penting, karena kebijakan menaikkan tarif sewa meter air akan berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat saat ini,” katanya.

Ia menyayangkan, karena kebijakn tersebut mestinya bisa didiskusikan dulu.

 

 

Baca juga: BPOM Sebut Obat COVID-19 Sudah Ditemukan, Remdisivir dan Favipiravir

Sejumlah pihak telah mendesak PDAM mencabut kebijakan yang menaikkan tarif sewa meter air. Seperti tertuang di Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor : PDAM.59/KPTS/VII/2021, klasifikasi golongan sosial umum, sosial khusus 1 dan 2 mengalami kenaikan paling rendah sebesar Rp 3000 perbulan, dari tarif sewa meter Rp 7000 menjadi Rp 10.000.

Sedangkan golongan Rumah Tangga A2-1 yang awalnya Rp12.500 mengalami kenaikan sebesar Rp6000 menjadi Rp18.500, untuk A2-2 yang awalnya Rp12.500 naik sebesar Rp7000 menjadi Rp19.500. untuk golongan A2-3 mengalami kenaikan sebesar Rp7500 menjadi Rp20.000.

Sementara untuk golongan A3 yang awalnya Rp 17.500 naik sebesar Rp16.000 menjadi Rp33.000, untuk A3 yang awalnya Rp 25.000 naik Rp22.500 menjadi Rp47.500, untuk A5 yang awalnya hanya Rp30.000 menjadi Rp57.500 dengan kenaikan sebesar Rp27.500.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Bandarmasih Ichwan Noor Chalik mengatakan, kenaikan tarif sewa meter bukan tanpa sebab. Adanya kebijakan pemakaian minimal 10 meter kubik tentu untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), PDAM Bandarmasih kehilangan pemasukan mencapai Rp 1,8 miliar.

“Untuk menyiasati, lalu ada kebijakan menaikkan biaya meter per 1 Juli 2021 yang harus dibayar pelanggan pada tagihan per Agustus 2021,” katanya.

Sebelumnya, Muhammad Pazri, Direktur Borneo Law Firm, kepada Kanalkalimantan.com, melalui rilis resmi yang diterima, menolak rencana tersebut. Ia mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ekonomi masih sangat sulit, sehingga sangat tidak tepat ada kebijakan kenaikan tarif sewa meter yang membebankan pelanggan atau masyarakat.

“Karena kita semua ingat sebelumnya tarif pukul rata 10 kubik diturunkan, tapi sekarang ada kenaikan sewa meter,” sebut Pazri -biasa disapa-.

Seharusnya melihat kebijakan di daerah lain, seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Projotamansari Bantul malah peduli kepada pelanggan yang terkena dampak pandemi Covid-19. Selain membagikan sembako, perusahaan pelat merah itu melakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran dan pengurangan pembayaran sebesar 10-30%.

“Ini di Banjarmasin malah sebaliknya naik tidak pro rakyat,” ucapnya.(kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->