Connect with us

Hukum

Bermotif Dendam Asmara, Juru Parkir Ini Tega Habisi Terapis Kecantikan

Diterbitkan

pada

Tersangka Abdus Salam ditangkap jajaran Polsek Banjarbaru Kota tak lama setelah melakukan aksi keji. Foto : rico

BANJARBARU, Abdus Salam (21), tersangka pembunuhan Siti Mulin Nikmah (22) langsung berhasil diringkus tim gabungan Polres Banjarbaru-Polres Banjar, setelah 30 menit terjadinya aksi berdarah dengan 6 tusukan di Jalan Panglima Batur Timur, Kelurahan Komet, Kota Banjarbaru, Selasa (17/4).

Korban warga jalan Pintu Air, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura merenggang nyawa akibat menerima tusukan dari mantan pacar sendiri, sekitar pukul 15.30 Wita. Korban yang seorang terapis kecantikan di salon Hafabi saat itu bersimbah darah langsung dibawa oleh warga menuju Rumah Sakit Mawar -seberang lokasi kejadian-.

Anggota Polsek Banjarbaru Kota menerima infomasi tersangka sudah berada di rumah orang tuanya di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, tim langsung melakukan pengejaran bersama Tim Buser Polres Banjarbaru dan Anggota Polres Banjar sekitar pukul 16.00 Wita.

Saat penangkapan pelaku, pihak kepolisian sempat melakukan aksi kejar-kejaran terhadap tersangka yang mencoba melarikan diri ke areal persawahan. Beberapa anggota sempat bergulat dengan tersangka, Abdus Salam berhasil diamankan dan langsung digiring ke Polsek Banjarbaru Kota.

Baca: Terapis Kecantikan Bersimbah Darah, Setelah 6 Tusukan Belati Sang Mantan

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Sudarno didampingi Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Raharjo saat jumpa awak media, Selasa (17/4) pukul 17.00 Wita mengatakan, tersangka melakukan hal keji ini diduga karena bermotif dendam asmara.

“Jadi tersangka dan korban ini pernah menjalin hubungan hampir 1 tahun, tapi 3 bulan ini mereka sudah tidak lagi berhubungan, dari situ tersangka menyimpan dendam dan tidak terima,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru.

Saat ditanya awak media, Abdus Salam mengakui, dirinya sakit hati karena korban telah menjalin hubungan bersama pria lain dan menjelaskan bahwa kandasnya hubungan asmara keduanya dikarenakan orang  tua korban tidak merestui hubungan mereka. Diketahui tersangka berprofesi sebagai juru parkir di Pasar Martapura.

“Orang tuanya tidak menyetujui hubungan kami. Setelah putus saya cemburu, saya liat distatus Instagramnya bersama cowok lain. Terus saya blokir akun Instagramnya, eh ternyata di WhatsApp dipasang lagi statusnya, sakit hati saya,” aku tersangka.

Atas kejadian ini pihak Polsek Banjarbaru Kota mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau dengan panjang 18 cm dan sangkurnya.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Sudarno menjelaskan, tersangka akan dikenakan dikenakan pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Aksinya ini sudah dia rencanakan sehari sebelum kejadian, untuk itu tersangka akan dikenakan pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya. (rico/devi)

Reporter:Rico/devi
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->