Connect with us

HEADLINE

Bendahara Setwan Jadi Saksi di Sidang Korupsi Pengadaan iPad DPRD Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan iPad Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (27/10/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus korupsi pengadaan personal komputer (iPad) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali bergulir, Jumat (27/10/2023) siang.

Kasus yang menyeret dua terdakwa baru M Joni Setiawan (mantan Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga Setwan DPRD Banjarbaru) dan Aulia Rachman (pihak penyedia) itu telah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Keduanya hadir langsung di persidangan setelah dijemput dari Lapas Kelas IIB Banjarbaru.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Banjarbaru dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Ia adalah Guin Ruhmala (43) yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.

Baca juga: Ini Motif Penyerangan Kelompok ‘Pasber 027’ di Banjarmasin, Terbentuk 2017 Bermarkas di Pojok Pasar

Guin memberikan keterangan atas jabatannya sebagai bendahara pengeluaran pada kasus pengadaan 30 iPad yang bermasalah pada tahun 2020 tersebut.

Dalam keteranganya, Guin mengatakan diterbitkannya SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pengadaan 30 iPad setelah terpenuhinya dokumen yang disyaratkan.

“SPP SPM untuk diberikan kepada CV Kiara Tama Persada sekitar Rp 582 juta,” ungkapnya.

Meskipun tidak mengetahui apakah 30 iPad telah diterima serta apakah seusai dengan masa kontrak 30 hari, SPP langsung diterbitkan karena seluruh berkas seperti Berita Acara Serah Terima Barang (ASTB) dikatakan telah terpenuhi.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kapuas Apresiasi Pameran UMKM Sambut Hari Sumpah Pemuda

Saat itu, SPP SPM diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2020.

“Saya hanya melihat bahwa dokumen sudah lengkap makanya tanda tangan, tapi proses teknisnya tidak tahu,” ungkap Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Banjarbaru ini.

Sidang mendengarkan keterangan saksi itu tidak berlangsung lama, sebab dari dua saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya saksi bendahara pengeluaran yang dapat hadir dan memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro.

Untuk diketahui, perkara kasus korupsi pengadaan iPad DPRD Banjarbaru tahun anggaran 2020 telah menyeret 4 terdakwa dari pegawai Sekretariat DPRD dan dari pihak swasta atau penyedia.

Baca juga: Daya Tarik Desa Belangian dan Lembah Kahung, Eksotisme di Rute Timur Situs Geopark Meratus

Awalnya pada tahun 2022 mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Aida Yunani dan pihak ketiga Ahmad Syaifullah telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan pidana 1 tahun penjara. Ditingkat kasasi, hukuman Aida Yunani yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditambah menjadi 4 tahun.

Kini, dua terdakwa baru M Joni Setiawan dan Aulia Rachman yang dituduh terlibat dalam perkara korupsi pengadaan iPad itu sedang proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dalam kasus ini M Joni Setiawan bertanggung jawab selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan terdakwa Aulia Rachman sebagai pihak penyedia jasa dari CV Kiara Tama Persada, yang merupakan perusahaan pinjaman milik Ahmad Syaifullah.

Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, nilai kerugian negara pada perkara korupsi pengadaan 30 unit iPad DPRD Banjarbaru tahun anggaran 2020 itu senilai Rp521.154.545.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kapuas Apresiasi Program Jaksa Masuk Sekolah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengatakan, iPad yang dibeli oleh penyedia tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Selain itu pengadaannya juga melewati jangka waktu yang disepakati dalam kontrak.

Oleh penuntut umum, terdakwa Joni Setiawan dan Aulia Rachman dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan primair.

Sementara subsidair dikenakan Pasal 3 Jontco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jontco Pasal 55 ayat (1) KUHP.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->