Connect with us

Kota Banjarmasin

BEM Se-Kalsel Mengecam Pengesahan RKUHP, Temukan 66 Pasal Bermasalah

Diterbitkan

pada

Aksi menolak pasal bermasalah dalam RKHUP yang digelar BEM Se-Kalsel di depan Gedung DPRD Kalsel Selasa (6/12/2022). Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Keputusan DPR RI yang resmi mengesahkan RKUHP menjadi KUHP, berbuntut panjang. Di beberapa kota besar, publik mengecam tindakan atas pengesahaan RKUHP ini, tidak terkecuali di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Massa aksi menyimpulkan pengesahaan RKUHP masih memuat sederet pasal bermasalah yang juga selama ini ditentang beberapa pihak. Begitu disampaikan Yogi Ilmawan, Koordinator Aksi bersama mahasiswa saat berorasi dalam aksi menolak pasal bermasalah dalam RKHUP yang digelar BEM Se-Kalsel, di depan gedung DPRD Kalsel.

Mereka datang menuntut tegas, agar DPRD Provinsi Kalsel bergerak mendesak DPR RI membatalkan pengesahan RKUHP yang bermasalah secara keseluruhan.

“Harus ditunda sampai DPR RI dan stakeholder terkait melakukan pengkajian ulang draft RKUHP, sesuai dengan kajian Aliansi Nasional Reformasi KUHP,” ucap Yogi Ilmawan, Kordinator Aksi yang diwawancarai media seusai aksi pada Selasa (6/12/2022) siang.

 

 

Baca juga: Viral Aksi ‘Curi’ Mobil Brio Kuning Terekam CCTV, Libatkan 7 Pelaku, Ternyata Unit Rental yang Digadaikan

Ditambahkan Yogi, dari pemantauan sementara Aliansi Nasional Reformasi KUHP, pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP masih memuat pasal-pasal anti demokrasi, membungkam kebebasan pers, hingga mengatur ruang privat publik.

“Tentu prosedurnya harus mengadakan uji publik, mengeluarkan naskah akademik, sampai mengeluarkan penjelasan atau penafsiran setiap pasal (Ketentuan Umum),” sebutnya.

Di antara 66 pasal yang dinilai bermasalah, salah satunya ada pasal yang mengecam kebebasan berpendapat. Ancaman tersebut khususnya menyasar mahasiswa yang sering menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Diketahui salah satu isi pasal yang bermasalah, tentang aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan dapat dipidana selama enam bulan penjara. Pengesahan pasal-pasal itu sebagai salah satu penghianatan.

Baca juga: Baznas Kalsel Salurkan kepada Mustahik Bantuan Rumah Layak Huni, Zmart hingga Beasiswa

“Kita lihat lagi dari draf 30 November. Ada 66 pasal yang bermasalah, seperti penghinaan kepada presiden, penghinaan kepada kekuasaan hukum, dan kebebasan berpendapat,” sebutnya.

Lebih jauh langkah selanjutnya yang ingin ditempuh massa pendemo RKUHP di Banjarmasin, akan mengadakan propaganda media. “Kita akan mengabarkan kepada khalayak ramai, dan akan membahas forum konsolidasi lagi. Kami dari BEM Kalsel ingin mencari celah hukum dengan jalan alternatif lainnya. Baik dengan meja hijaunya, tapi masih konsolidasi,” tegasnya.

Mereka berpendapat jika perwakilan rakyat tak kunjung menemui massa aksi dalam menyuarakan tuntutan itu, maka pihaknya mengecam akan memperkarakan terkait undang-undangnya dalam tata kerjanya.

“Dewan perwakilan rakyat itu wajib menemui kita atau gimana terkait undang-undangnya dalam tata kerjanya, maka itu yang akan kami perkarakan,” pungkasnya.

Baca juga: Pencarian Hari ke-4, Korban Lompat dari Atas Kapal KM Niki Sejahtera Belum Ditemukan

Diketahui sebelumnya, pengesahan RKUHP kemarin dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023. Sebelum pengesahan, pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sempat memberikan kesempatan kepada Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan masukan terkait RKUHP.

Politikus ini juga menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP, seluruh peserta sidang pun menyatakan “Setuju”. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019 hingga 2024 melalui Daerah Pemilihan Banten III itu langsung mengetuk palu sebanyak satu kali, sebagai pertanda KUHP telah sah menjadi undang-undang. (kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : rdy


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->