Connect with us

HEADLINE

Batas Akhir 8 Januari Bangunan Liar di Trikora Harus Dibongkar

Diterbitkan

pada

Bangunan liar di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru dipastikan akan rata dengan tanah pada Senin (8/1/2024) mendatang. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 90 bangunan liar di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru sudah dipastikan akan rata dengan tanah.

Pembongkaran pada bangunan liar yang juga diindikasi sebagai warung remang-remang alias warung jablay itu akan dilakukan pada Senin (8/1/2024) pekan depan.

Hal itu kembali diperjelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Said Abdullah, usia rapat gelar perkara pembongkaran bangunan liar, di aula kantor Satpol PP Kota Banjarbaru.

“Rapat hari ini kita berhasil menyepakati bahwa pembongkaran bangunan-bangunan liat tetap dilakukan pada tanggal 8 Januari 2024,” ucap Sekda Kota Banjarbaru Said Abdullah.

Dasar pembongkaran ini, kata dia, mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat dan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang bangunan gedung.

Baca juga: Ketum PKB Kalsel Zairullah Azhar ‘Membelot’ ke Kubu Prabowo-Gibran

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah. Foto: ist

Menurut Sekda, pembongkaran tersebut adalah langkah awal pemerintah dalam memberantas kasus prostitusi maupun peredaran minuman keras (Miras) di Kota Banjarbaru. Dan juga sekaligus diharapkan masyarakat dapat menjadi lebih tertib dalam beraktivitas.

“Jadi memang bangunan-bangunan liar itu kalau dibiarkan bisa saja menjadi tempat seperti prostitusi bahkan peredaran miras, dan aktivitas itu jika dibiarkan ketika menjadi lebih besar maka akan sulit diatasi,” jelas dia.

Lebih jauh dirinya mengatakan jika nantinya di lapangan didapati masyarakat yang memang layak untuk menerima bantuan dari kegiatan pembongkaran itu maka pihaknya akan sigap membantu.

Baca juga: Gudang Penyimpanan Pipa Paralon Terbakar Waktu Magrib di Banjarmasin

Salah satu pemilik bangunan, Sudarmi (64) saat diwawancarai di lokasi, Rabu (3/1/2023). Foto: wanda

Salah satu pemilik bangunan, Sudarmi (64) saat diwawancarai, Rabu (3/1/2023) siang, mengatakan sudah secara sukarela membongkar bangunan miliknya sejak sepekan yang lalu.

“Kita memilih bongkar sendiri karena jelas takut dibongkar secara paksa nanti, kalau bongkar sendiri kita bisa sembari menyelamatkan barang-barang pribadi karena ini tanah saja juga,” ungkap lelaki 64 tahun ini.

Ia pun saat ini tengah mengurus segala bentuk perizinan bangunan maupun izin usahanya yang akan kembali didirikan usai surat menyurat itu keluar.

Baca juga: Anggota DPRD Kapuas Ini Apresiasi Distan Vaksinasi Rabies Ribuan Hewan

Meski begitu dirinya mengaku merasa keberatan dengan aturan harus memundurkan bangunan hingga 10 meter dari batas tanah miliknya itu.

“Kemarin dari pihak konsultan mengecek bahwa bangunan saya masih kurang mundur, di sisi lain kami juga sulit untuk memundurkan lagi, karena perlu dana juga. Kami keberataan karena kami tidak tahu atas dasar apa pemerintah meminta memundurkan bangunan kami, alasannya tidak dengan jelas kami terima,” bebernya.

Pun dengan bangunan-bangunan lain yang bersebelahan dengan milik Sudarmi, sebagian nampak sudah ada yang membongkar.

Baca juga: APK Caleg di Banjarmasin Sengaja Dirusak, 4 Pelaku Beraksi Malam Hari Pakai Sajam

Dirinya menjelaskan karena masih ada waktu hingga tanggal 8 Januari nanti, bisa jadi warga pemilik bangunan-bangunan itu masih melakukan persiapan untuk melakukan pembongkaran. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->