Connect with us

DPRD KOTABARU

Anggota DPRD Kotabaru Ini Cecar Kepala BPJS Dan GAPKI Dalam Webinar

Diterbitkan

pada

Roby saat mengikuti webinar bersama BPJS dan GAPKI. Foto: istimewa

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Trade Union Rights Centre (TURC), selaku Pusat Kajian dan Advokasi Perburuhan berdiskusi secara virtual, Jumat (5/8/2022), tema yang diangkat adalah berkaitan dengan peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah daerah dan tanggungjawab pengusaha dalam implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di sektor industri perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalimantan Selatan.

Pelaksanaan webinar salah seorang akademisi dari Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Yati Nurhayati, dan beberapa narasumber seperti Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Bunyamin Najmi, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalsel, Alwin Berkat.

Ikuy pula Rabbiansyah atau yang akrab disapa Roby, anggota DPRD Kotabaru dan Ketua Federasi BUN Rajawali, Hasan.

Dalam webinar tersebut diperoleh informasi empat perusahaan (PT STP-ITNE, PT STP-MDLE, PT JMS-BLNE, PT KPAG-KMYE) semua grup PT EHP mengalami tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

 

 

Baca juga: Ratusan Pasutri di Banjarbaru Ikuti Sidang Itsbat Nikah

Dikatakan oleh Ketua Federasi BUN Rajawali, Hasan bahwa tunggakan ada sejak tahun 2020 dan bervariasi. Buntutnya, proses klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang berhenti, meninggal dunia, pensiun dan lain sebagainya tidak bisa diproses sebelum perusahaan membayarkan tunggakan.

“Tentu menjadi perhatian bersama melihat situasi tersebut,” ujar dia.

Menanggapi itu, anggota DPRD Kotabaru, Roby mencecar pihak GAPKI dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalsel yang baru menjabat selama enam bulan di Banjarmasin itu.

Menurut Roby, permasalahan tersebut sudah bolak balik dilaporkan Ketua Federasi BUN Rajawali yang difasilitasi TURC. Bahkan, minggu kemarin sampai melakukan audiensi bersama Wakil Mentri Tenagakerja dan Transmigrasi di Jakarta.

“Kenapa masalah sampai berlarut-larut, padahal UU No 24 tahun 2011 serta turunanya PP No 86 Tahun 2013, sudah mengatur jika menunggak sanksi teguran, sanksi denda, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik bisa diterapkan kepada perusahaan yang lalai,” tutur politisi partai Perindo ini, saat diwawancara Sabtu (6/8/2022).

Bahkan, lanjut dia, pidana dengan ancaman kurungan 8 tahun serta denda Rp 1 miliar juga bisa diterapkan jika tunggakan lewat dari 1 tahun.

Dia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa membuat SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada Kejari, sehingga Kejari bisa membuat surat peringatan kepada perusahaan. Hal-hal semacam itu dapat dilakukan, karena ada UU yang mengatur hal tersebut.

Pertanyaan selanjutnya, kata dia, ada komitmen tidak dari BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan GAPKI atas hal tersebut. Sehingga tidak ada lagi perusahaan tidak mendaftarkan karyawan atau buruhnya serta membayar iuran dengan tidak ada tunggakan.

“Bukan hanya di perusahaan perkebunan kelapa sawit saja melainkan seluruh perusahaan, baik pertambangan batubara serta badan usaha lainnya,” tutup dia. (kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter: muhammad
Editor: Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->