Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Ajukan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi DPRD HSU Ingin Peningkatan PAD

Diterbitkan

pada

DPRD HSU saat menggelar rapat paripurna penyampaian pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, Kamis (6/7/2023) siang. Foto: diskominfohsu

KANALKALIMANATAN.COM, AMUNTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memberikan respon positif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah.

Respon positif tersebut disampaikan fraksi-fraksi DPRD HSU dalam agenda penyampaian pemandangan umum fraksi DPRD HSU, Kamis (6/7/2023) siang.

Lima fraksi diantaranya Fraksi Golkar melalui perwakilan Hj Masni, Fraksi Nasdem PDIP melalui Munawari, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh Sutoyo Sandi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Ahmad Al Ghifari, Fraksi Gerindra melalui Ahamad Syaibani, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Ratna Sri Dewi

Baca juga: Bank BNI Dikritik Pendanaan PLTU Batubara di Kaltara, Ancam Krisis Iklim

Ratna Sri Dewi, juru bicara Fraksi PKB menyambut baik inisiatif pemerintah daerah atas diajukannya dan dimulainya pembahasan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi landasan penting dalam pembentukan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah.

“Pajak daerah dan retribusi daerah memiliki peran penting dalam prinsip desentralisasi keuangan daerah dan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah,” beber Ratna.

Baca juga: Tarif Masuk Wisata Kampung Ketupat Mahal, Begini Penjelasan Pengelola

Oleh karenanya, kata Ratna, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah dalam menetapkan jenis pajak, subjek pajak, objek pajak, dasar pengunaan pajak, tarif pajak, serta wilayah pemungutan pajak melalui peraturan daerah.

Lebih lanjut, dia menambahkan sebagaimana dengan amanat Undang-Undang HKPD tersebut, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber PAD yang penting untuk membiayai pembangunan.

“Berdasarkan data yang kami terima bahwa penerimaan pajak dan retribusi daerah tahun 2022 masih jauh dari target yang telah ditetapkan, jadi ini perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh untuk bisa mengetahui faktor penyebab dan mencarikan solusi yang tepat,” imbuhnya.

Mewakili Fraksi PKB, dia berharap Raperda pajak daerah dan retribusi daerah ini bisa menjadi solusi untuk terus meningkatkan rasio pertumbuhan ekonomi, dalam rangka mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah Fraksi PKB meminta agar cara pemungutan penyetoran harus berbasis teknologi.

Baca juga: Amukan Api saat Terbit Fajar, Tiga Rumah Hangus di HKSN Banjarmasin 

“Dengan berkembangnya pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pajak dan retribusi daerah yang lebih berpihak kepada masyarakat,” tukasnya.

Berikut Raperda yang telah diajukan Pemkab HSU kepada DPRD HSU meliputi secara substansi mengatur 9 jenis pajak daerah dan 3 jenis pajak baru yaitu pajak barang dan jasa tertentu, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

Sedangkan untuk retribusi daerah terdapat perubahan yang semula berjumlah 7 jenis retribusi berdasarkan perda yang baru ini hanya 4 jenis retribusi yakni retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan retribusi pelayanan pasar. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->