Connect with us

Kota Banjarmasin

Ada Potensi Pelanggaran Pada Vaksinasi Tahap 2 di GOR Hasanudin Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Teks 1: Kerumunan saat antre nomor vaksin di GOR Hasanudin Banjarmasin Teks 2: Muhammad Pazri Foto: seno

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kerumunan saat antre nomor vaksin di GOR Hasanudin HM Banjarmasin, Kamis (5/8/2021) pagi, menjadi sorotan berbagai kalangan. Pengacara Borneo Law Firm Muhammad Pazri mengatakan, kejadian tersebut berpotensi adanya pelanggaran oleh Pemko Banjarmasin.

Mengingat saat ini Banjarmasin sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang melarang adanya kerumunan.

 

Ditemui Kanalkalimantan.com di kantornya, Pazri memapaarkan ada mekanisme dan tata cara pelaksanaan vaksinasi yang di luar prosedur di GOR Hasanudin.
“Sebagai contoh, yang ditemukan di lapangan adanya kerumunan warga yang mengantre dan ada yang untuk mendaftar vaksinasi tidak menggunakan masker,” katanya.

Baca juga: WASPADA. Varian Delta yang Dikenal ‘Ganas’ Terdeteksi Masuk Kalsel!

 

 

Padahal, saat ini Banjarmasin dalam ancaman penyebaran varian Covid-19 Delta yang lebih menular.

“Seharusnya yang datang saat vaksinasi adalah orang yang sudah terdaftar untuk vaksin pada hari itu. Bukan warga yang baru mau mendaftar, sehingga terjadilah kerumunan di lapangan yang bisa menimbulkan masalah baru,” terangnya.

Pengacara Borneo Law Firm, Muhammad Pazri. Foto: dok.pribadi

Pazri mengatakan, ada terjadi pelanggaran dan ketidaksiapan dari Pemko Banjarmasin dari insiden viralnya antrean vaksin di GOR Hasanudin HM.

“Terutama dari tata cara terkesan tidak siap penyelenggaraannya. Kita lihat pernyataan dari Wali Kota Ibnu Sina yang datang untuk vaksinasi adalah orang yang sudah terdaftar. Keluhan yang kami temukan juga adanya penyamarataan antara usia 20-40 tahun hingga manula, termasuk ibu-ibu hamil,” tegasnya.

Kata Pazri, Pemko Banjarmasin bisa dikenakan sanksi UU Pemerintahan Daerah dan melanggar Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Termasuk pelanggaran atas Permenkes No 10 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi

“Jadi tidak hanya masyarakat yang bisa dikenakan sanksi, tapi pemerintah juga bisa,” tegasnya.

Apalagi, sebelumnya Wali Kota Ibnu Sina memutuskan memperpanjang masa PPKM level 4 di Banjarmasin. Hal ini merespons masih tingginya kasus Covid-19.

Perpanjangan status PPKM di Banjarmasin ini disampaikan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, usai rapat evaluasi satgas Covid-19 di Aula Kayuh Baimbai, Senin (2/8/2021) lalu.

Baca juga: Derita Sopir Taxi Palnam Saat PPKM, 4 Hari Tak Berani Pulang hingga Utang di Warung Menumpuk!

“Setelah melalui rapat evaluasi dengan cross check perkembangan kasus Covid-1, kami menilai masih cukup berisiko. Maka itu PPKM level 4 di Banjarmasin kita sepakati diperpanjang hingga 8 Agustus,” terangnya.

Perpanjangan PPKM tersebut memiliki sejumlah catatan yang harus tetap dilakukan. Ia terutama mengajak masyarakat tetap waspada dan selalu disiplin prokes.
“Baik itu di lingkungan tempat tinggal maupun dilokasi pekerjaan. Perpanjangan ini akan kita tingkatkan lagi ke masyarakat selain 5 M juga menerapkan 3 T (Testing, Treatment, Tracking),” tegasnya.(Kanalkalimantan.com/seno)

Reporter: seno
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->