Connect with us

HEADLINE

Ada 114 Peluru dari SA yang Ditembak Mati, Polres HSU Selidiki Asal Dua Senpi

Diterbitkan

pada

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH tunjukan senjata api rakitan saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, Senin (22/2/2021) siang. Foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Dua pucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis pistol dan laras panjang beserta 114 butir peluru diamankan Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Menyusul tiga butir timah panas bersarang di tubuh tersangka SA (45) ketika menyandera korban M. Saat SA akan dibekuk, pria ini mengancam menembakan senjata api (senpi) ke arah petugas yang saat itu mencoba melakukan negosiasi.

Barang bukti dua senpi bersama 114 butir peluru dari tersangka kasus dugaan pencabulan, SA, saat petugas melakukan upaya penangkapan yang berakhir pada meninggalnya tersangka ini.

Benda lainnya yang diamankan Polres HSU adalah dua bilah senjata tajam jenis belati.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti bagaimana tersangka mendapatkan dua senpi rakitan tersebut. Apalagi dari SA memiliki peluru dalam jumlah banyak.

 

“Kami akan mengembangkan dengan mencari tahu asal dua senjata api beserta peluru yang sangat banyak itu, darimana diperoleh,” ujarnya.

Dari tangan tersangka SA polisi menyita barang bukti 1 pucuk pistol jenis walther ppk kal 22 yang bertuliskan huruf arab, warna silver dengan gagang kayu warna coklat lengkap dengan magazine yang terisi 7 butir peluru kal 9×19 mm.

Sepucuk senjata rakitan laras panjang yang bertuliskan ‘panji hitam halipah’ berwarna silver lengkap dengan magazine yg berisikan peluru 6 butir kal 9×19 mm dan 1 butir diluar magazine.

Satu kotak peluru kal 9x19mm merk parabellum isi 35 butir dan 65 butir peluru kal 9x19mm yang dimuat dalam tas selempang.

“Total ada 114 butir peluru yang disita dari tersangka,” sebut Kapolres.

Tak hanya dua senpi rakitan beserta 114 peluru saja, polisi juga menyita dua bilah senjata tajam jenis belati, jimat beserta beberapa barang bukti lainnya, termasuk handphone milik tersangka.

Drama penyanderaan berujung aksi tembak menembak itu sempat berlangsung alot, hingga memakan waktu sekitar 4 jam lebih.

Penyanderaan sendiri terjadi pada Minggu (21/2/2021) malam sekitar pukul 21.30 Wita, hingga Senin (22/2/2021) pukul 03.00 Wita di dalam rumah korban M, Desa Panawakan RT 3, Kecamatan Amuntai Utara.

Pria yang ditembak mati polisi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ternyata sudah lama menjadi DPO tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

SA dilaporkan karena kasus pencabulan anak di bawah umur terhadap M, warga Desa Panawakan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.

Informasi yang diperoleh Kanalkalimantan.com dari keterangan polisi, korban M sempat dilarikan SA ke Samarinda, Kalimantan Timur pada Juli 2019, kemudian dikembalikan kepada orangtuanya pada November 2019.

SA tiba-tiba muncul menemui korban di rumah untuk dibawa kembali. Namun orangtua korban melarang dan akhirnya meminta bantuan polisi, ketika SA datang ke rumah orangtua korban. Sekadar diketahui, SA sudah pernah dilaporkan orangtua korban M ke polisi pada 2 Februari 2020 silam, terkait kasus pencabulan anak di bawah umur dan membawa korban tanpa persetujuan orangtuanya. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->