Connect with us

HEADLINE

DI dan ATW Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Setelah Berjalan Nyaris 4 Tahun


Dimulai dari 2019, Baru Ada Tersangka di Tahun 2022


Diterbitkan

pada

Sekretariat KONI Kota Banjarbaru. Foto : ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru tetapkan DI dan ATW sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah Rp 6,7 miliar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru.

Bergulir lama sejak tahun 2019, hingga beberapa kali berganti pimpinan korps coklat tua, baru pada bulan kedelapan tahun 2022 ini muncul dua nama tersangka.

DI dan ATW diketahui sebagai Ketua KONI Banjarbaru dan Bendahara KONI Banjarbaru pada periode tahun 2018.

Kasus korupsi ini sempat disebut mangkrak. Sejak Agustus 2019 silam, oleh Kejari Banjarbaru kala itu Silvia Desty Rosalina, baru kini kasus ini ada perkembangan. Kala itu terakhir disebutkan bahwa tahapan masih mentok di penghitungan kerugian negara oleh BPK RI.

 

Baca juga  : Main Jotos Istri Selingkuhan, Perempuan di Guntung Manggis Masuk Bui Polsek Liang Anggang

Penetapan dua tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru disampaikan Kepala Kejari Banjarbaru, Hadiyanto melalui siaran pers bernomor R-47/0.3.20.2/DIP/08/2022.

“Tersangka berinisial DI dan ATW,” ujar Kajari Banjarbaru Hadiyanto, Jumat (12/8/2022) siang.

DI dan ATW ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaksanakannya gelar perkara dari hasil supervisi oleh KPK dan Kejaksaan Agung RI.

Penetapan kedua tersangka bermula pada 4 Agustus 2022 lalu, ketika penyidik Kejari Banjarbaru memperoleh bukti permulaan cukup dalam menetapkan tersangka.

Baca juga  : Festival Kelotok Hias, Upaya Bangkitkan Wisata Budaya Pasar Terapung

Kemudian dilanjutkan dengan kelengkapan barang bukti pada 5 Agustus 2022, kemudian Kejari Banjarbaru mengeluarkan surat penetapan tersangka kepada DI dan ATW.

Keduanya merupakan Ketua dan Bendahara KONI periode 2018 silam. Surat tersebut bernomor B-1047/0.3.20/Fd.2/08/2022 dan B-1048/0.3.20/Fd.2/08/2022.

Hadiyanto pun berharap dengan ditetapkannya dua orang tersangka kasus dana hibah KONI Kota Banjarbaru dapat berjalan sesuai prosedur.

“Dan segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tuntasnya.

Baca juga : Saat Kelotok Bersolek Sambut Hari Jadi Kalimantan Selatan ke-72

Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu penyidik Kejari Banjarbaru melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Mereka di antaranya pengurus KONI Banjarbaru periode 2018. Termasuk NN selaku pemilik usaha katering yang jasanya kerap digunakan KONI Banjarbaru.

Untuk diketahui, kasus ini bertalian erat dengan penggunaan dana pembinaan KONI Banjarbaru dan bonus para atlet pada Porprov 2017 di Tabalong yang nilainya mencapai Rp 6,7 miliar.

Adapun Rp 4,3 miliar di antaranya untuk dana bonus atlet Banjarbaru yang meraih medali pada Porprov Tabalong 2017, dan sisanya uang pembinaan untuk KONI Banjarbaru

Kasus ini sempat disampaikan ke publik oleh Kejari Banjarbaru ke pada Agustus 2019 silam. Saat itu disebutkan dugaan korupsi mencapai total Rp 6,7 miliar.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->