Connect with us

kriminal banjarbaru

Main Jotos Istri Selingkuhan, Perempuan di Guntung Manggis Masuk Bui Polsek Liang Anggang

Diterbitkan

pada

NH (34) dibawa ke Polsek Liang Anggang, Kota Banjarbaru, setelah menjotos istri sah dari selingkuhannya. Foto : polseklianganggang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Diduga berlatar belakang jalinan asmara pasangan selingkuh, NH (34) dibawa ke Polsek Liang Anggang, Kota Banjarbaru, setelah menjotos istri sah dari selingkuhannya.

NH (34) dilaporkan menjotos istri sah selingkuhan, akibatnya korban mengalami bengkak di bagian mata sebelah kiri, ketika sang suami bersama NH didatangi di sebuah rumah.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi kejadian tersebut dilaporkan orangtua korban ke Polsek Liang Anggang.

“Ibu korban warga Jalan Kenanga RT 006 RW 009 Landasan Ulin melaporkan ke Polsek Liang Anggang atas kejadian penganiayaan terhadap anaknya,” ujar Kasi Humas Polsek Liang Anggang, Jumat (12/8/2022) siang.

 

Baca juga  : Festival Kelotok Hias, Upaya Bangkitkan Wisata Budaya Pasar Terapung

Aipda Kardi menambahkan, seorang istri sah menjadi korban penganiayaan ketika melabrak suaminya yang berselingkuh dengan NH (34) di Jalan Sungai Salak RT 033 RW 005, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu.

“Karena NH (34) diduga mempunyai hubungan asmara dengan suaminya, korban mendatangi keduanya, dan sempat cekcok, lalu terjadi pemukulan itu,” ujar Aipda Kardi.

Perkelahian tak terelakan, disebutkan Aipda Kardi, akibat perkelahian itu istri sah menjadi korban dan harus dilarikan ke RS Syifa Medika karena mengalami bengkak di bagian mata sebelah kiri.

Setelah menerima laporan ibu korban, Polsek Liang Anggang langsung menerjunkan Macan Barbar dipimpin Aiptu Deden A Lesmana dan berhasil meringkus NH (34) di Jalan Sungai Salak RT 033 RW 005 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

 

Baca juga  : Saat Kelotok Bersolek Sambut Hari Jadi Kalimantan Selatan ke-72

NH kemudian dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.

“Proses hukum berlanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP,” tuntas Aipda Kardi.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->