kriminal banjarbaru
Main Jotos Istri Selingkuhan, Perempuan di Guntung Manggis Masuk Bui Polsek Liang Anggang
![](https://www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2022/08/IMG-20220812-WA0008-1.jpg)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Diduga berlatar belakang jalinan asmara pasangan selingkuh, NH (34) dibawa ke Polsek Liang Anggang, Kota Banjarbaru, setelah menjotos istri sah dari selingkuhannya.
NH (34) dilaporkan menjotos istri sah selingkuhan, akibatnya korban mengalami bengkak di bagian mata sebelah kiri, ketika sang suami bersama NH didatangi di sebuah rumah.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi kejadian tersebut dilaporkan orangtua korban ke Polsek Liang Anggang.
“Ibu korban warga Jalan Kenanga RT 006 RW 009 Landasan Ulin melaporkan ke Polsek Liang Anggang atas kejadian penganiayaan terhadap anaknya,” ujar Kasi Humas Polsek Liang Anggang, Jumat (12/8/2022) siang.
Baca juga : Festival Kelotok Hias, Upaya Bangkitkan Wisata Budaya Pasar Terapung
Aipda Kardi menambahkan, seorang istri sah menjadi korban penganiayaan ketika melabrak suaminya yang berselingkuh dengan NH (34) di Jalan Sungai Salak RT 033 RW 005, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu.
“Karena NH (34) diduga mempunyai hubungan asmara dengan suaminya, korban mendatangi keduanya, dan sempat cekcok, lalu terjadi pemukulan itu,” ujar Aipda Kardi.
Perkelahian tak terelakan, disebutkan Aipda Kardi, akibat perkelahian itu istri sah menjadi korban dan harus dilarikan ke RS Syifa Medika karena mengalami bengkak di bagian mata sebelah kiri.
Setelah menerima laporan ibu korban, Polsek Liang Anggang langsung menerjunkan Macan Barbar dipimpin Aiptu Deden A Lesmana dan berhasil meringkus NH (34) di Jalan Sungai Salak RT 033 RW 005 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Baca juga : Saat Kelotok Bersolek Sambut Hari Jadi Kalimantan Selatan ke-72
NH kemudian dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.
“Proses hukum berlanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP,” tuntas Aipda Kardi.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
![](https://i1.wp.com/www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2021/10/logo-kanal-1.png?w=450&ssl=1)
-
Hukum2 hari yang lalu
Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Cempaka Banjir, Hujan Guyur Banjarbaru Dini Hari hingga Siang
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Lahan Gambut di Jalan Gubernur Syarkawi Ditanami Jagung
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Pasar Kindai Limpuar Gambut Calap, Pedagang Tutup Toko
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Nenek Armiah Memilih Bertahan Dikepung Air, Sartinah Tak Bisa Selamatkan Perkakas Rumah