Connect with us

HEADLINE

Gerayangi Siswi Magang, Honorer di Banjarbaru Terancam Pasal Perlindungan Anak

Diterbitkan

pada

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: rideka/kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kasus pelecehan seksual terjadi di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru. Kali ini menjerat oknum pegawai kontrak alias tenaga honorer di Dinas Perdagangan (Disdag) Banjarbaru.

Kasus itu terjadi pada 24 Januari 2022 lalu, melibatkan tersangka A (28) pegawai tidak tetap (PTT) yang melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan yang magang di Disdag Banjarbaru –masih pelajar SMA-.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru, Aipda Lujeng Wiyono mengungkapkan, korban A adalah anak magang di Disdag, beerusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMA.

“Keduanya saling kenal. Karena sering bertemu dan dalam satu kegiatan di Disdag,” ungkapnya, Rabu (9/3/2022).

Aksi tersebut bermula, ketika A (28) mengajak korban untuk makan bersama di kawasan RP Soeparto. Karena tempat makan penuh, A (28) mengajak korban untuk makan di rumah yang jarak rumah makan dan rumah tersangka berdekatan.

“Namun, karena rumah makan tersebut penuh, tersangka mengajak korban untuk makan di rumahnya yang berada di belakang warung. Jaraknya tidak jauh,” bebernya.

 

Baca juga : Mangkir Bertanding, Persipura Disanksi Pengurangan Poin Hingga Denda Rp250 Juta

Saat itu rumah dalam keadaan kosong. Sesampainya di sana, korban disuruh duduk di atas sofa. Pelaku mengunci pintu rumahnya. Tanpa basa-basi, A (28) langsung melumat bibir korban dan meremas payudara gadis itu.

“Korban pun sontak kaget dan langsung mengirimkan pesan WhatsApp ke temannya yang juga bekerja di Disdag Banjarbaru untuk meminta bantuan,” cerita korban diuraikan polisi.

Beberapa hari pasca pelecehan itu, korban bercerita kepada orangtuanya. Lalu mereka melaporkan ke Polres Banjarbaru.

“Laporannya masuk ke kami pada 11 Februari 2022 tadi,” kata Aipda Lujeng Wiyono.

Lujeng mengungkapakan, saat ini tersangka A sudah ditahan, berkasnya masuk tahap satu.

“Sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru,” tuturnya.

 

Baca juga : Disdikbud HSU-STIQ Amuntai Kerjasama Program Tahsin dan Tahfiz Khusus SMP

Atas perbuatannya, A (28) disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lujeng menyebut keadaan korban terus membaik. Hanya saja masih trauma jika bertemu atau teringat pelaku. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->