Connect with us

DPRD KOTABARU

Aliansi Buruh Sawit Datangi DPRD Bahas Soal UMK

Diterbitkan

pada

Aliansi Serikat Buruh Sawit, Kalimantan Selatan (Serbusaka) menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Foto : istimewa

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Persoalan Upah Minimum Kabupaten (UMK) menjadi perhatian besar khususnya bagi para buruh yang bekerja di perkebunan kelapa sawit. Melihat kondisi itu, Aliansi Serikat Buruh Sawit, Kalimantan Selatan (Serbusaka) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas terkait UMK Kabupaten Kotabaru tahun 2022, serta tuntutan pelaksanaan struktur dan skala upah bagi buruh sawit, pada Selasa (7/12/2021).

Dalam Keputusan Gubernur Kalsel, Nomor 184.44/0741/KUM/2021, disebutkan untuk nilai UMP yang hanya mengalami perubahan kenaikan sebesar Rp 29.295,39 atau 1,02 persen dari UMP tahun 2021, yakni sebesar Rp 2.877.177,93.

Berdasar angka kenaikan itu, aliansi menganggap sangat menyesakkan hati para pekerja dan mereka sangat khawatir dengan apa yang akan terjadi di UMK Kabupaten Kotabaru, dengan adanya putusan MK No 91/PUU-XVI/2020. Menjadi harapan aliansi yang datang, agar UMK Kotabaru dapat dirumuskan kembali sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

“Kami berharap agar bisa lebih baik kenaikannya, yang mana tidak kurang dari 5 persen berdasar UMK Kotabaru tahun 2021.

 

Baca juga : Warga Senakin Sampaikan Aspirasi Ke Dewan Terkait Pemenuhan Listrik

Bersamaan dengan ini, selama ini kami merasa tidak ada transparasi terkait Permenaker No 01 Tahun 2017 tentang struktur sekala upah yang mana sampai saat ini tidak sepenuhnya kami rasakan adanya Struktur sekala upah ini. Yang mana para pekerja 20 tahun masih sama upah dengan pekerja yang baru masuk, inilah perbedaan yang kami rasa sangat mencolok di lingkungan kami,” ucap perwakilan aliansi di depan anggota DPRD Kotabaru.

Melihat itu, Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Mukhni menjelaskan bahwa, untuk Kabupaten Kotabaru menurutnya sudah tertinggi di Provinsi Kalsel.

“Tuntutan mereka untuk ke khususan yaitu upah sektoral, karena di Kotabaru perkebunan sawit dominan, otomatis gugur dengan adanya UU Cipta Tenaga Kerja.

Memang, alinsi ini ada dua pendapat, satu pihak manut saja dengan aturan yang telah ditetapkan di satu sisi menginginkan adanya keistimewaan untuk Kotabaru,” terang dia.

 

Baca juga : Jelang Nataru, Anggota DPRD Ini Terus Imbau Masyarakat Menjaga Prokes

Mukhni mengarahkan pihak buruh kalau tidak puas bisa menempuh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Depnaker dan ternyata mereka tidak ada ranahnya masuk ke sana. Karena yang bersepakat soal upah itu antara pemodal, perusahaan dan buruh saja,” pungkas dia. (kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : Muhammad
Editor : Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->