Connect with us

Kabupaten Banjar

Alkohol dan Obat Terlarang Marak Beredar, Tim Gabungan Periksa Toko Obat di Martapura

Diterbitkan

pada

Operasi gabungan non yustisi menyasar toko obat di Murung Pasar, Murung Mesjid, dan Tanjung Rema, Kamis (30/9/2021). Foto: mcbanjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Menekan peredaran obat daftar G dan obat terlarang, dan status perizinan toko obat, Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan operasi gabungan.

Operasi gabungan non yustisi melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, DPMPTSP dan Dinkes Banjar menyasar sejumlah toko obat di Murung Pasar, Murung Mesjid, dan Tanjung Rema, Kamis (30/9/2021).

Razia menyasar sejumlah toko obat yang ada di kota Martapura dan kemudian akan dilanjutkan di Kecamatan Kertak Hanyar dan Gambut.

Hari pertama operasi, tidak ditemukan adanya obat terlarang dan penjualan alkohol, Tapi didapati beberapa toko yang ditemukan bermasalah terkait perizinan, seperti habis masa berlaku izin.

 

 

Kabid Tibum Satpol PP Banjar Adi Kusuma Wijaya mengatakan, sasaran operasi adalah toko obat yang ada di kota Martapura, kemudian nantinya akan dilanjutkan di Kecamatan Kertak Hanyar dan Gambut.

Saat patroli rutin Trantibum Satpol PP, beberapa waktu lalu, ditemukan beberapa remaja yang mengkonsumsi alkohol yang diracik sendiri. “Kemudian kami diinstruksikan melaksanakan penegakan Perda, terkait minuman keras dan obat-obatan terlarang,” ungkap Adi.

Tim gabungan mengimbau para pedagang obat agar menjual obat resmi yang terdaftar BPOM dan mempunyai izin resmi dari Kemenkes.

Karena operasi gabungan ini adalah non yustisi, maka jika ada temuan maka belum ada tindakan. Akan tetapi jika ada pelanggaran Perda, sifatnya bisa menjadi Yustisi dan akan ada tindak lanjutan sampai nantinya sidang pengadilan. (kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : rls
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->