HEADLINE
SEDANG BERLANGSUNG. MK Patahkan Dalil Penyalahgunaan Tandon Air dan Bantuan Covid-19
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilkada Kalsel pada Jumat (19/3/2021) pukul 16.15 Wita. Majelis hakim MK, secara bergiliran membaca rentetan sejumlah dalil yang disampaikan pemohon Denny Indrayana-Difriadi selaku paslon nomor urut 2.
Terkait tudingan kubu petahana Sahbirin-Muhidin telah menyalahgunakan bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan kampanye di Pilkada Kalsel 2020. Diduga dipakai untuk mempengaruhi pemilih. Selaku calon Gubernur Kalsel petahana, Sahbirin Noor diduga telah memanfaatkan bansos Covid-19 berupa sembako untuk mengampanyekan dirinya yang maju di Pilkada.
Majelis mengatakan, dalil gugatan soal tandon air tidak terbukti sebagaimana yang dituduhkan. Sehingga petahana dianggap tidak menyalahgunakan bantuan tandon untuk kepentingan kampanye.
“Tidak terbukti dalil yang disampaikan pemohon. Bahwa petahana menggunakan bantuan tandon untuk kepentingan Pilkada,” kata majelis hakim Manahan MP Sitompul.

Sebelumnya, tim Kuasa Hukum Denny-Difriadi menuding kubu petahana Sahbirin-Muhidin telah menyalahgunakan bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan kampanye di Pilkada Kalsel 2020. Diduga dipakai untuk mempengaruhi pemilih. Selaku calon Gubernur Kalsel petahana, Sahbirin Noor diduga telah memanfaatkan bansos Covid-19 berupa sembako untuk mengampanyekan dirinya yang maju di Pilkada.
Selain itu, mereka juga menyebut Gubernur Kalsel Sahbirin sengaja mengubah tagline atau jargon Pemprov Kalsel demi kepentingan kampanye. Tagline Pemda Kalsel diubah menjadi ‘Kalsel Bergerak’ dari semula ‘Kalsel Mapan (Mandiri dan Terdepan) Lebih Sejahtera, Berkeadilan, Berdikari dan Berdaya Saing’. Padahal tagline tersebut tercantum di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Tahun 2016-2021.
Baca juga : Kantor KPU Kalsel Ditinggal Semua Komisioner ke Jakarta, Hadiri Sidang Putusan MK
Belakangan, tagline ‘Kalsel Bergerak’ dipublikasikan di sejumlah media publikasi pemerintah seperti website resmi pemrov Kalsel, bahkan hingga dibuatkan mars atau lagu dan diunggah di YouTube pemerintah.
Namun terkait dalil tersebut, MK juga menyatakan tidak terbukti.
Hingga saat ini, sidang di MK masih berlangsung.
(Kanalkalimantan.com/kk)
Editor : Cell
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluLapuk Atap Bocor, Renovasi TPA Darul Falah Dibantu Wali Kota Banjarbaru
-
HEADLINE1 hari yang laluKebakaran di Kawasan Tahura Sultan Adam Berhasil Dipadamkan
-
PTAM INTAN BANJAR10 jam yang laluKarhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Ancam Pipa Distribusi Utama, PTAM Intan Banjar Lakukan Pemadaman
-
Bisnis3 hari yang laluPamor Borneo 2026 Tawarkan 15 Proyek Investasi Strategis di Kalimantan
-
Hukum16 jam yang laluDrag Race Maut Kotamobagu, Tujuh Tewas Sembilan Luka
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Wiyatno Hadiri Event Trail Adhyaksa di Batola


