Connect with us

Pertanian

400 Petani Terima Bantuan Bibit Karet


Kadisbunak : Bibit Bantuan Jangan Dijual


Diterbitkan

pada

BANTUAN BIBIT, Pemkab Banjar tahun ini menyalurkan bantuan bibit karet untuk 400 petani karet di tiga kecamatan; Kecamatan Karang Intan, Pengaron, dan Mataraman. Foto : rudiyanto

MARTAPURA, Menggunakan gelontoran dana pusat, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Banjar tahun ini menyalurkan banyak bantuan untuk para petani karet. Bantuan yang disalurkan berupa bibit unggul, pupuk NPK, herbisida, dan fungisida.

Detail disampaikan Dondit Bekti, Kepala Disbunak Kabupaten Banjar, bibit karet yang disalurkan melalui kelompok tani sebanyak 440 per hektare per petani.

“Total luas lahan 400 hektare. Satu petani satu hekatre,” ujarnya, Jumat (20/11).

440 bibit karet untuk satu hectare lahan, menurut Dondit merupakan standar penanaman dengan jarak tanam 18×2 x2,5m. Dengan jarak tanam tersebut, di sela tanaman karet, petani dapat menanam komoditi lain, semisal jagung, kacang, atau tanaman usia singkat lainnya sembari menunggu masa produksi pohon karet. Umumnya, pohon karet baru dapat disadap setelah lima tahun.

Selain bantuan bibit karet, tiap petani juga menerima bantuan pupuk NPK 200 kg, 2 liter fungisida, 3 liter herbesida, dan sebuah seprotan tangan atau handsprayer. “Bantuan diserahkan untuk petani di tiga kecamatan, Karang Intan, Pengaron, dan Matarman,” kata Dondit.

Banyaknya bantuan yang disalurkan untuk 400 petani, Dondit mengingatkan dengan penekanan, petani penerima bantuan dilarang keras menjual bantuan tersebut. Petani wajib menanam pohon sesuai ketentuan yang ada.

Karena itu, lanjutnya, untuk meminimalisir kemungkinan bantuan selewengkan, tiap petani wajib menandatangani surat perjanjian di atas materai. “Salah satu poinnya, petani dilarang menjual bantuan yang diterimanya. Termasuk sanksi yang akana dikenakan untuk masing-masing petani yang menyelewengkan bantuan,” kata Dondit. (rudiyanto)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->