HEADLINE
4 Terdakwa Divonis Mati PN Banjarmasin, Kasus Sabu 300 Kg Jaringan Internasional
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Empat terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jaringan internasional Malaysia, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (25/3/2021) siang.
Persidangan dilaksanakan secara virtual, sementara empat terdakwa duduk di ruang Tahti Polda Kalsel. Majelis hakim yang diketuai oleh Aris Bawono Lenggang dan didampingi dua hakim anggota membacakan putusan dari Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin.
Dari pantauan Kanalkalimantan.com, para terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari kantor hukum pengacara Ernawati dan Arbain.
Empat terdakwa yakni Sutrianto alias Tri, Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi, Muhammad Rizky Rahmadani Febrianto alias Dani dan Andika Prasetyanto alias Dika. Mereka dituntut JPU Jainah agar majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati.

Untuk diketahui, empat terdakwa merupakan warga Kalsel dan Kaltim. Seperti Tri merupakan warga Desa Sukamaju RT 004/ RW 001 Kecamatan Sampanahan, Kotabaru dan Anggi, warga Desa Sukamaju.
Sedangkan, dua terdakwa lainnya Dani dan Dika merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur. Mereka berhasil dibekuk oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Kalsel pada awal Agustus 2020 silam, di depan halaman Hotel Sienna Inn di Banjarmasin.
Baca juga: Kulkas Korsleting, Empat Toko di Martapura Ludes Dilalap Api
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU mengungkapkan empat terdakwa ini merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional dari pengembangan kasus sebelumnya.
Yakni pada 2019 dengan barang bukti dari 1,8 kilogram hingga 208 kilogram, serta berlanjut dari sabu 7 kilogram, hingga terbesar 300 kilogram lebih. Jaringan Narkoba besar itu bagian dari sindikat internasional Malaysia-Kaltara-Kaltim-Kalsel.
Perbuatan empat terdakwa yang masing-masing sebagai kurir sabu seberat 308,25 kilogram sabu atau berat bersih 300 kilogram narkotika Golongan I ini terbukti telah melawan hukum.
JPU Jainah menilai secara sah dan menyakinkan para terdakwa ini terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengandung unsur permufakatan jahat dalam menjual atau menjadi perantara transaksi narkoba yang melawan hukum.
Baca juga: Buntut ‘Babak Kedua’ Pilgub Kalsel di 5 Kecamatan, Komisioner KPU Banjar Didesak Mundur!
Arbain, Kuasa Hukum Terdakwa mengatakan, kalau pihaknya merasa kecewa dengan keputusan hakim atas vonis mati yang diberikan kepada para terdakwa.
“Karena menurut kami Majelis Hakim telah mengenyampingkan bagaimana keberatan kami dalam pledoi. Yang mana, jelas-jelas nyata tempat pidana tersebut, dilakukan di daerah Kaltara,” ujar Arbain, kepada awak media, usai menjalani proses persidangan.
Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan kepada majelis hakim, untuk mengambil langkah pikir-pikir terlebih dahulu untuk menyikapi keputusan ini.
“Insyaallah kami akan mengusahakan banding paling lambat tujuh hari setelah keputusan hari ini,” pungkas Arbain. (kanalkalimantan.com/tius)
Reporter: tius
Editor : bie
-
HEADLINE17 jam yang laluAlasan Kesehatan, Wakil Wali Kota Wartono Ajukan Pengunduran Diri
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan Mesin dan Perlengkapan Pemadam untuk 75 BPK
-
HEADLINE19 jam yang laluPenampang Saluran Drainase di Ahmad Yani Km 33,5 Tak Mampu Tampung Air
-
HEADLINE2 hari yang laluKualitas Udara Membaik, Pembelajaran Tatap Muka di Palangka Raya Kembali Normal
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluJangan Lengah dari Ancaman Karhutla, Bupati Kapuas Perkuat Sinergi Lintas Sektor
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Salurkan Bantuan PPKS Disabilitas Mental dan Korban Anak



