Connect with us

HEADLINE

Buntut ‘Babak Kedua’ Pilgub Kalsel di 5 Kecamatan, Komisioner KPU Banjar Didesak Mundur!

Diterbitkan

pada

Ketua KPU Banjar Muhaimin bersama anggota KPU Banjar saat menerima aksi desakan mundur massa menamakan diri KPK APP, Rabu (24/3/2021). Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Komisioner KPU Kabupaten Banjar didesak mundur menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang perintahkan Pemungutan Ulang Suara (PSU) pada 5 kecamatan di Kabupaten Banjar.

Desakan mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban itu disampaikan massa yang menamakan diri Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK APP).

Puluhan massa KPK APP meminta Komisioner KPU Kabupaten Banjar mengundurkan diri dari jabatan. Massa juga akan menyampaikan tuntutan pengunduran diri ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)

Penegasan itu disampikan secara terbuka KPK APP saat aksi pernyataan sikap di depan kantor KPU Kabupaten Banjar, Rabu (24/3/2021) siang, Komplek Pangeran Antasari (Kompas), Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura.

 

“Kami akan melaporkan pelanggaran kode etik dan pidana ini ke DKPP,” kata Aliansyah, koordinator aksi massa dari KPK APP.

Pelaporan itu dilakukan karena pihaknya tidak percaya lagi penyelenggara Pemilu dari KPU Kabupaten Banjar. Dalih ketidakpercayaan massa dari KPK APP berdasarkan putusan PSU MK dengan telah terjadi penggelembungan suara di 5 kecamatan.

Sekadar diketahui saja, berdasarkan putusan MK, ada 5 kecamatan di Kabupaten Banjar yang diharuskan menggelar ‘babak kedua’ Pilgub Kalsel. Yakni, Kecamatan Martapura, Aluhaluh, Astambul, Mataraman, dan Sambung Makmur.

“Kita khawatir akan terjadi lagi penggelemnbungan suara oleh penyelenggara Pilkada sekarang. Jadi, komisioner KPU Kabupaten Banjar mundur dan diganti,” tegas Aliansyah.

 

Masih menurut Aliansyah, ada oknum mantan anggota KPU Kabupaten Banjar yang diduga ikut terlibatan mengatur hasil perolehan suara pada Pilkada 2020 lalu.

Lalu apa tanggapan KPU Banjar atas desakan KPK APP? Ketua KPU Banjar Muhaimin menyatakan, pihaknya menerima secara terbuka pernyataan sikap dan koreksi dari massa KPK APP.

Perihal tuntutan mundur KPK APP, Muhaimin, akan memenuhi aturan dan ketetapan dari pimpinan di atas KPU Kabupaten Banjar. “Kami akan mematuhi tugas dan arahan dari atasan,” katanya.

Terkait putusan PSU dari MK di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar, KPU Banjar akan siap menyelengarakannya.

“Sebagai pelaksana tidak memihak. Putusan MK untuk PSU, itu wilayah MK yang harus kita hormati,” kata Muhaimin.

Demo massa dari KPK APP disambut lima Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Ketua KPU Banjar Muhaimin dan komisoner lainnya, M Zain, Abdul Muthalib, Muslihah, dan Abdul Karim Omar.

Keputusan PSU Pilgub Kalsel dibacakan hakim MK pada sidang putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Jumat (19/3/2021) lalu.

Berdasarkan persidangan, 7 kecamatan di Kalsel yang diharuskan menggelar ‘Babak Kedua” alias PSU Pilgub Kalsel. Adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan, lima kecamatan di Kabupaten Banjar (Kecamatan Martapura, Aluhaluh, Astambul, Mataraman, dan Sambung Makmur), dan 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. (kanalkalimantan.com/bie)

 

Reporter : Bie
Editor : Kk

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->