Connect with us

HEADLINE

38 Pelaku Ditangkap, Polres Banjarbaru Sita Ribuan Obat Ilegal dan 295 Gram Sabu

Diterbitkan

pada

Barang bukti beserta tersangka hasil operasi Antik Intan Polres Banjarbaru yang digelar selama 14 hari (21 Februari-5 Maret). Foto : rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 38 tersangka berhasil diamankan Polres Banjarbaru beserta Polsek jajaran, selama operasi Antik Intan yang digelar selama 14 hari (21 Februari-5 Maret). Mereka yang terdiri dari 34 pria dan 4 wanita ini, merupakan tersangka kasus tindak pidana narkotika.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (10/3/2020) sore, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan, atas penangkapan puluhan tersangka ini, pihaknya mengamakan barang bukti berupa 295,08 gram sabu-sabu, 1.050 butir carnophen, 6.330 butir obat daftar G.

“Operasi yang kita laksanakan ini memang menyasar kejahatan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi ini didapati 25 kasus perkara. 24 kasus narkotika dan satu kasus obat daftar G. Adapun, lima di antaranya merupakan TO (target operasi) dan sisanya non-TO,” katanya.

Dalam konferensi pers ini, Polres Banjarbaru juga turut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah dikumpulkan dari para tersangka. Adapun total barang bukti ini jika dinominalkan mencapai Rp 619.668.000.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan cara diblender. foto: rico

Kapolres Banjarbaru menyatakan bahwa pengungkapan puluhan kasus narkotika ini telah menyelamatkan 4.427 jiwa. Ia juga membeberkan bahwa dari hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, hasil tangkapan ini punya keterkaitan dengan jaringan narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Para tersangka yang ditangkap Polres Banjarbaru hasil operasi Antik Intan 2020. foto: rico

“Kita memang mendapatkan informasi bahwa peredaran narkotika di Banjarbau ada keterkaitan dengan jaringan Lapas. Jadi, dari Lapas menggunakan hanpdhone untuk mengendalikan dalam jumlah yang cukup besar. Lokasinya di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin,” kata Kapolres.

Mengerucut pada kasus yang menonjol, pihak kepolisian menangkap seorang habib berinisial UEA (34). Penangkapan dilakukan, di Komplek Citra Graha, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.

Penangkapan dan penggeledahan terhadap UEA, pihak kepolisian menemukan sabu dengan berat bersih 264,25 gram.

Para tersangka yang terjaring ini akan  dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomer 35 tahun 2009 Narkotika. Mereka dapat diancam hukuman pidana minimal 4 tahun sampai 6 tahun. Lalu, seluruh barang bukti ini sendiri dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur dengan larutan deterjen. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->