HEADLINE
38 Pelaku Ditangkap, Polres Banjarbaru Sita Ribuan Obat Ilegal dan 295 Gram Sabu
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 38 tersangka berhasil diamankan Polres Banjarbaru beserta Polsek jajaran, selama operasi Antik Intan yang digelar selama 14 hari (21 Februari-5 Maret). Mereka yang terdiri dari 34 pria dan 4 wanita ini, merupakan tersangka kasus tindak pidana narkotika.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (10/3/2020) sore, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan, atas penangkapan puluhan tersangka ini, pihaknya mengamakan barang bukti berupa 295,08 gram sabu-sabu, 1.050 butir carnophen, 6.330 butir obat daftar G.
“Operasi yang kita laksanakan ini memang menyasar kejahatan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi ini didapati 25 kasus perkara. 24 kasus narkotika dan satu kasus obat daftar G. Adapun, lima di antaranya merupakan TO (target operasi) dan sisanya non-TO,†katanya.
Dalam konferensi pers ini, Polres Banjarbaru juga turut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah dikumpulkan dari para tersangka. Adapun total barang bukti ini jika dinominalkan mencapai Rp 619.668.000.
Kapolres Banjarbaru menyatakan bahwa pengungkapan puluhan kasus narkotika ini telah menyelamatkan 4.427 jiwa. Ia juga membeberkan bahwa dari hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, hasil tangkapan ini punya keterkaitan dengan jaringan narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.
“Kita memang mendapatkan informasi bahwa peredaran narkotika di Banjarbau ada keterkaitan dengan jaringan Lapas. Jadi, dari Lapas menggunakan hanpdhone untuk mengendalikan dalam jumlah yang cukup besar. Lokasinya di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin,†kata Kapolres.
Mengerucut pada kasus yang menonjol, pihak kepolisian menangkap seorang habib berinisial UEA (34). Penangkapan dilakukan, di Komplek Citra Graha, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.
Penangkapan dan penggeledahan terhadap UEA, pihak kepolisian menemukan sabu dengan berat bersih 264,25 gram.
Para tersangka yang terjaring ini akan dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomer 35 tahun 2009 Narkotika. Mereka dapat diancam hukuman pidana minimal 4 tahun sampai 6 tahun. Lalu, seluruh barang bukti ini sendiri dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur dengan larutan deterjen. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Rumah Kosong di Lingkar Dalam Selatan Banjarmasin Terbakar