Connect with us

HEADLINE

1 Tahun Tanpa Kejelasan, Kajati Dorong Penuntasan Kasus Kunker Fiktif DPRD Banjar

Diterbitkan

pada

Kajati Banjar mendorong penuntasan kasus dugaan perjalanan fiktif DPRD Banjar Foto : rendy

MARTAPURA, Lama tak terdengar progres, kasus perjalanan fiktif anggota DPRD Banjar yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel. Dalam kunjungannya ke kantor Kejari Banjar, Selasa (9/10), Kajari Kalsel Ade Adyaksa mengatakan penyidikan kasus tersebut tetap lanjut.

“Inilah salah satu tujuan saya datang ke Kejari Banjar. Yakni untuk melihat perkembangan dari kasus tersebut, intinya saya selalu meminta pada jajaran saya untuk bekerja lebih baik supaya peran serta kejaksaan ini dapat dirasakan oleh masyarakat,” tegas Kajari Ade Adyaksa.

Di sisi lain, Ade juga menghimbau masyarakat supaya tidak beropini untuk menyimpulkan proses penyidikan kasus tersebut. Mengingat hingga saat ini proses itu masih ditangani serius oleh Kejari Banjar.

“Saya meminta kepada masyarakat jangan beropini dalam kinerja Kejari Banjar dalam menuntaskan kasus kunker DPRD Banjar. Karena dalam penyelesaian masalah hukum tidaklah sesimple seperti masalah yang lain,” katanya.

Sebagaimana komitmen tersebut, Kajari Banjar Muji Murtopo dalam sepekan terakhir kembali mengorek keterangan beberapa staf sekretariat DPRD Banjar. “Hingga sekarang kami masih mengumpulkan data-data itu dan tidak akan kami sembunyikan, namun pastinya tetap berkomitmen untuk melanjutkan dan menyeleseikan perkara yang belum tuntas tersebut bagaimanapun hasilnya nanti,” jelas Muji Martopo.

Dikonfirmasi terpisah, Sekwan DPRD Banjar Ibrahim G Intan membenarkan ada dua orang stafnya beberapa minggu lalu. Total sudah sebanyak 15 orang staf Sekwan yang memenuhi panggilan penyidik.

Harapan besar terhadap kejelasan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar di tangan Kajari baru Muji Murtopo sempat goyah. Sebab slih-alih tancap gas untuk menyelesaikan kasus tersebut sebelum masa tugas dewan habis, Muji Murtopo sebelumnya malah pilih cooling down dengan dalih masuk tahun politik.



Sejak naik ke tingkat penyidikan pada tahun 2017 silam, kasus ini memang seperti jalan di tempat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjar Muji Murtopo berdalih perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka,” ujarnya kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti di Kejari Banjar.

Muji mengatakan, pihaknya cooling down dulu untuk mengusut kasus dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kabupaten Banjar. Dengan alasan untuk mensukseskan pemilu legislatif 2019. “Perlu dikaji juga bahwa ada aturan SOP terkait tahun pileg, pilkada maka cooling down dulu. Karena bagaimanapun biaya pileg atau pilkada costnya besar,” katanya.

Dia mengungkapkan, sesuai SOP tersebut maka tentunya ada perhatian khusus agar tidak mengganggu agenda nasional tersebut dengan proses-proses penindakan hukum. Ditanya lebih lanjut terkait kelengkapan alat bukti, Muji mengungkapkan pihaknya belum bisa menjawab. Kembali dirinya menegaskan situasi kondisi sosial masyarakat masih dalam kegiatan pileg dan pihaknya turut mensukseskan pesta demokrasi di Kabupaten Banjar.

Pengamat hukum ULM, Prof Hadin Muhjad mengatakan agara Kejari tidak menyandera seseorang dengan kasus. Sebab bila kembali kepada Undang-undang, maka jelas tercantum bahwa jika seseorang yang jelas sudah memiliki dua alat bukti, usut segera sampai tuntas. Tetapi jika sebaliknya, tidak ada bukti maka harus segera dihentikan atau terbitkan SP3. “Ini sudah jelas dalam KUHAP. Jangan menyandera seseorang dengan suatu kasus,” katanya.

Hadin menegaskan, Undang-undang tidak ada mengatur untuk memperlambat suatu kasus, terlebih kasus korupsi. Bahwa menurutnya, semestinya dibedakan proses politik dengan proses hukum dan masing-masing jalan sendiri-sendiri. Jangan mencampur antara hukum dengan politik.

Kasus perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Banjar bergulir sejak 2015-2016, naik ke tahap penyidikan pada Februari 2017. Terkuak saat melakukan perjalanan dinas ke Surabaya, ada sejumlah modus diantaranya adalah perjokian kunker. Kasus ini sendiri merupakan warisan dari Kasipidsus terdahulu yakni , Budi Muklis yang kini menjabat Kasipidum Kejaksaan Banjarbaru.

Sudah satu tahun tahap penyidikan paska peningkatan status dari penyelidikan pada Oktober 2017 lalu, hingga kini belum ada satupun dewan yang ditetapkan tersangka. Dorongan untuk mengungkap kasus perjalanan dinas fiktif sebelumnya disampaikan Komite Anti Korupsi (KAKI) Kalimantan Selatan mendatangi Kejari Banjar. Ketua KAKI Kalsel Akhmad Husaini mendesak pengusutan kasus dugaan perjokian dalam perjalanan dinas fiktif tersebut serius diungkap.

Husaini mengatakan, kedatangannya ke Kejari tak lain untuk mengawasi dan minta kejelasan sampai sejauh mana perkembangan kasus perjalanan dinas fiktif atas peningkatan status dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan sejak dipenghujung Oktober 2017 lalu.(rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->