Connect with us

HEADLINE

Warung Jablai di LIK Liang Anggang Diberi Waktu 14 Hari, Pemilik Diminta Bongkar Sendiri

Diterbitkan

pada

Pemko Banjarbaru melayangkan surat peringatan kedua kepada warung yang melanggar izin bangunan dan indikasi sebagai warung jablai. Foto: ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Surat Peringatan kedua (SP 2) dilayangkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru sebanyak 75 surat kepada pemilik warung di Jalan Trikora dan Jalan A Yani arah Pelaihari tepatnya di Simpang 3 LIK Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Para pemilik warung dan diduga warung jablai alias warung remang-remang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru.

Kasi PPNS Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, 75 surat peringatan kedua itu berisikan pemberitahuan agar pemilik warung membongkar selama 14 hari kedepan bangunan mereka, dikarenakan mereka sudah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 6 tahun 2014 terkait Tibum (Ketertiban Umum).

“Mereka (pemilik warung) hingga saat ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan sama sekali, ada juga indikasi warung-warung tersebut menjadi warung jablai,” ungkap Yanto, Kamis (17/11/2022) petang.

 

Kasi PPNS Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat. Foto: Ibnu

Baca juga : Pemko Banjarbaru Layangkan SP 2 kepada 75 Pemilik Bangunan Tanpa Izin di Simpang 3 LIK

Dilanjutkan Yanto, lahan yang dijadikan bangunan itu merupakan kepemilikan dari LIK, bukan milik pribadi maupun Pemko Banjarbaru, namun mereka menyalahi izin bangunan.

“Dulu LIK itu Lingkungan Industri Kecil, yang saya ketahui dulu ada industri di sana, seperti pembuatan logam atau semacamnya, namun sampai saat ini kami belum mengetahui siapa yang bisa menjelaskan secara persis terkait LIK ini,” jelasnya.

Sehingga kebanyakan bangunan yang didirikan di wilayah tersebut merupakan tanah dan bangunan yang disewakan.

Ketika melayangkan SP 2 kepada pemilik warung, diutarakan Yanto sempat ada seseorang yang mencoba melakukan protes, namun setelah dilakukan pengecekan orang tersebut diduga mempunyai gangguan kejiwaan.

Baca juga  : DPRD Kapuas Bersama TAPD Maraton Membahas Rancangan KUA-PPAS APBD 2023

“Setelah ditanya ke personel Polres dan warga sekitar, itu orang diduga ada kelainan, memang memancing dari segi bicaranya, tetap kita pantau, pada dasarnya mereka tidak menghalangi kami,” jelasnya.

Sempat disinggung isu ada penarikan biaya keamanan di lingkungan tersebut, menanggapi hal tersebut Yanto menegaskan, tidak pernah ada sama sekali pihak yang melakuan penarikan uang keamanan seputar wilayah LIK.

“Kami tidak pernah meminta atau memerintahkan mengambil uang keamanan berkaitan seputar LIK sampai sekarang,” tegasnya.

Baca juga  : Antisipasi Krisis Pangan Lokal, Komisi II DPRD Kapuas Dorong Pemkab Siapkan Stok Beras

Sekadar diketahui Pemko Banjarbaru sudah melayangkan SP 1 yang dilayangkan 14 hari lalu pada Kamis (3/11/2022) lalu, kepada pemilik warung di sekitar Jalan Trikora dan Jalan A Yani Arah Pelaihari di Landasan Ulin Selatan Kota Banjarbaru.

Jika dalam rentan waktu 14 hari ke depan setelah SP 2 dilayangkan, Pemko Banjarbaru akan melayangkan SP 3 kepada pemilik warung.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->