Connect with us

Kabupaten Tanah Laut

Warga Binaan Rutan Pelaihari Kini Bisa Dapat Fasilitas Bantuan Hukum Gratis

Diterbitkan

pada

Penandatanganan MoU oleh Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari, Fani Andika dan Kepala LKBHUWK Kalsel, Yulia Qamariyanti. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI – Angin segar dirasakan warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari Tanah Laut, Kamis (16/2/2023). Mereka bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum secara gratis.

Bantuan hukum itu diberikan oleh salah satu Organiasai Lembaga Hukum (OBH) di Kalimantan Selatan, yakni Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluaga (LKBHUWK) Kalsel.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) pun telah terjalin antara ke dua belah pihak yakni oleh Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari, Fani Andika dan Kepala LKBHUWK Kalsel, Yulia Qamariyanti di Aula Rutan Pelaihari, Kamis (16/2/2023).

Kepala LKBHUWK Kalsel, Dr Yulia Qamariyanti mengatakan, dengan fasilitas ini nantinya para tahanan, baik pria maupun wanita akan mendapatkan kedudukan dan hak sama, dalam hal pelayanan di bidang hukum.

 

Baca juga: The 30th IIMS 2023 Dibuka Presiden, PLN Siap Optimalkan Ekosistem Kendaraan Listrik

“Hari ini kita telah melakukan perjanjian kerjasama terkait dengan bantuan hukum untuk warga binaan tidak mampu, yang dalam artian mereka yang tidak bisa membayar pendampingan hukum,” ungkap Yulia Qamariyanti di Aula Rutan Pelaihari.

Dinaungi oleh Yayasan Pecinta Kesadaran Hukum untuk Keluarga, LKBHUWK Kalsel juga melakukan program penyuluhan hukum tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Yulia Qamariyanti pun menjelaskan tentang bagaimana syarat, prosedur serta macam-macam bantuan hukum yang dapat diberikan secara gratis kepada para warga binaan.

“Kita terbuka memberikan bantuan hukum mulai dari konsultasi sampai pendampingan di kepolisian, kejaksaan hingga di pengadilan untuk semua perkara. Terkecuali perkara terorisme, dan narkotika,” jelasnya.

Sementara itu dalam sambutannya, Karutan Fani Andika mengatakan bahwa, pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Baca juga: Kalsel Segera Miliki Perpustakaan Khusus Layanan Penyandang Disabilitas

“Bantuan hukum ini merupakan salah satu hal yang selalu ditekankan pimpinan kami, karena jangan sampai hak-hak mereka tidak diberikan secara layak, tidak disampaikan dan tidak dilaksanakan dengan baik. Untuk kami selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga binaan,” jelas Karutan Kelas IIB Pelaihari Fani Andika saat menyambut kegiatan.

Atas kerjasama yang terjalin, Andika berharap dampak baik akan tersalurkan menjadi sebuah perubahan kepada pengetahuan hukum bagi warga binaan.

“Disamping mereka mengetahui hak-haknya dalam hukum, semoga kedepannya mereka akan tahu bahwa semua yang dilakukan akan sebab dan akibatnya, dan efek yang timbul dari perbuatan pidana itu hendaknya bisa dijadikan pembelajaran agar hal tersebut tidak diulangi lagi,” tuntas Andika.

Diketahui dalam kegiatan penyuluhan itu diikuti sebanyak 23 tahanan pria dan wanita yang saat ini masih menjalankan proses persidangannya.

Adapun dari 23 orang tersebut, beberapa di antaranya merupakan tahanan atas perkara pelecehan anak, pencurian, narkotika hingga korupsi. (kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->