Connect with us

Kota Banjarmasin

Walikota Banjarmasin Dilaporkan ke Komisi Informasi Terkait Pengelolaan Aset

Diterbitkan

pada

Walikota Ibnu Sina dilaporkan ke Komite Informasi Foto: net

BANJARMASIN, Sejumlah masalah menyerimpung kinerja Walikota Banjarmasin Ibnu Sina. Belum tuntas sejumlah permasalahan terkait kasus dengan mantan Sekdako Banjarmasin, Ombudsman Kalsel, kini dua mantan anggota DPRD Kalimantan Selatan, Anang Rosadi dan Rakhmat Nopliardi juga mengadukan walikota ke Komisi Informasi (KI) Kalimantan Selatan.

Mereka mendesak DPRD Kota Banjarmasin memakai hak interpelasi atas sikap Ibnu Sina dalam pengelolaan aset Pemkot Banjarmasin. Hal ini menyusul pengakuan Anang Rosadi yang merasa dipersulit setelah tiga kali berturut-turut mengajukan surat permintaan informasi dan data ke Pemkot Banjarmasin ihwal pengelolaan aset.

“Kami menilai ada hal yang ditutupi dan ketakberesan dalam pengelolaan aset milik Pemko Banjarmasin ini,” kata Anang.

Selain mengadukan ke KI Kalsel, Anang sudah melayangkan surat ke DPRD Kota Banjarmasin untuk melakukan hearing membahas aset milik Pemkot Banjarmasin. “Kami mendesak DPRD Kota Banjarmasin menggunakan hak interpelasi soal asset pemko,” kata Anang dilansir Kumparan.com

Dia mengusulkan Dewan menggunakan hak interpelasi didasari fakta bahwa seorang pemimpin menyandang amanah dan mengoreksi kesalahan masa lalu. Menurut dia, seorang Ibnu Sina mesti melayani semua orang tanpa membedakan kelompok karena telah digaji oleh rakyat.

“Pemimpin yang baik harus bertanggung jawab dengan amanahnya sekarang. Dan dia harus berani melakukan koreksi akibat kesalahan masa lalu,” katanya. Lantaran Ibnu Sina terkesan mengabaikan prinsip transparansi, Anang dan Rakhmat mengadukan Ibnu Sina ke KI Kalsel dan meminta Dewan menggunakan hak interpelasi.

Anang menyorot ada beberapa aset yang digunakan pihak ketiga, seperti lahan di Jalan Jafri Zamzam menjadi SPBU, status lahan Mitra Plaza berupa HGB di atas HPL yang akan berakhir pada 2018, bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka, kawasan Terminal Kilometer 6 dengan status HGB berakhir pada 2032.

Kemudian ada lahan berstatus HGB di atas HPL Hotel Nasa di Jalan Djok Mentaya (bekas bangunan SD Nagasari) berakhir pada 2030, Pasar Sentra Antasari di Jalan Pangeran Antasari berakhir kontrak HPL selama 30 tahun, ruko-ruko di kawasan Kayutangi dengan HGB di atas HPL, Metro City Banjarmasin, data aset Pemkot Banjarmasin yang diserahkan kepada pengembang (developer), serta data aset yang dikerjasamakan ke pihak ketiga.

Rencananya, Selasa (10/7), Walikota Banjarmasin Ibnu Sina akan dipanggil untuk memenuhi sidang sengketa informasi yang dihelat majelis komisioner KI Provinsi Kalsel.

Ketua Komisi Informasi Kalsel Samsul Rani, membenarkan menerima surat pengaduan dari Anang Rosadi dan Rakhmad Nopliardi. Samsul mengagendakan sidang sengketa informasi ini pada Selasa (10/7) pekan depan. “KI Kalsel mengundang Walikota Banjarmasin Ibnu Sina untuk menghadiri sidang sengketa informasi jam 09.00 WITA di Kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata. Persidangan dibuka melalui mediasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Walikota Ibnu Sina lebih memilih tutup mulut terkait sejumlah statemen yang dilayangkan oleh Anang Rosadi. Hal tersebut nampak saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu di balaikota.(ammar/net)

Reporter:Amma/net
Editor: Cell


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->