Connect with us

HEADLINE

Usai Banding, Pengadilan Tinggi Malah Tambah Hukuman Caleg Golkar Jadi 6 Bulan


KPU Banjarbaru Akan Coret Rizali Hadi dari DCT?


Diterbitkan

pada

Caleg Partai Golkar Banjarbaru Rizali Hadi saat sidang di PN Banjarbaru beberapa waktu lalu. Foto : rico

BANJARBARU, Nasib calon legislatif (caleg) Partai Golkar Banjarbaru Rizali Hadi semakin suram dalam kontestasi Pemilu 2019. Betapa tidak, upaya banding yang dilakukan tiga hari pasca keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, justru menambah hukumannya bertambah. Dari sebelumnya tiga bulan kurangan dan denda Rp 2 juta, menjadi enam bulan kurungan dan denda Rp 3 juta. Tak hanya itu, Rizali pun harus siap jika KPU Banjarbaru mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Memang, hingga saat ini KPU Banjarbaru belum mengetok palu terkait nasib pencalegannya. Meski rapat pleno telah diselenggarakan pada tanggal 12 Maret lalu, namun KPU masih menutup rapat hasilnya. Akan dicoret atau tidak!

Ketua KPU Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat kepada Kanalkalimantan.com mengatakan, pleno tersebut untuk memutuskan nasib Rizali. “Kini sedang proses administrasi, tinggal kita tunggu saja keputusannya gimana karena masih menunggu SK ditandatangani dan format SK perubahan DCT dari pusat,” ujarnya, Kamis (21/3).

Namun demikian, jika merujuk pada kasus pidana pemilu yang juga menimpa Mandala Shoji, caleg DPR RI dari PAN yang dicoret oleh KPU, bisa jadi langkah sama juga akan dilakukan. Sebelumnya, KPU menegaskan tetap mencoret Mandala Shoji dari daftar caleg tetap (DCT) DPR RI.

“Dasarnya KPU undang-undang. Di undang-undang itu kan jelas kalau pidana pemilu maka dicoret. Sudah jelas,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Sari Pan Pasific, Jl Mh Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2) lalu dilansir detik.com.

Arief mempersilakan jika pihak Mandala mau melaporkan KPU ke polisi atau Bawaslu. Sementara, Komisioner KPU Hasyim As’yari mengatakan pihak Mandala tidak memiliki dasar jika melaporkan ke Bawaslu karena putusan itu sudah inkrah tidak bisa di-kasasi.

“Jika ada calon dan kemudian dia melakukan tindak pidana pemilu yang sudah diputuskan oleh pengadilan dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia harus menjalankan sanksi pidananya. Selain itu juga dia harus jalankan sanksi administrasinya. Apa sanksi administrasinya? Yakni dibatalkan sebagai calon,” ujar Hasyim.

Sebelumnya, pada sidang putusan kasus tersebut, Hakim Ketua Vivi Siregar memutus yakni Caleg Partai Golkar Banjarbaru Rizali Hadi, terbuti dengan sengaja berkampanye menggunakan fasilitas pendidikan pemerintah. Hal ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Muklis, bahwa perbuatan kedua terdakwa Rizali Hadi dan Nurdin terbukti melanggar Pasal 493 Jo.Pasal 280 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Alhasil, palu hakim mengantarkan vonis terhadap Rizali Hadi dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 2 juta.

Baca juga : Palu Hakim Antar Vonis 3 Bulan Penjara untuk Caleg Golkar dan Kepala Sekolah

Namun setelah terdakwa naik banding, rupanya Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru yang menyebabkan hukuman caleg Golkar tersebut diperberat. Hal ini disampaikan Kasi Pidum Banjarbaru, Budi Muklis.

“Hukumannya bertambah berat, terdakwa yang di vonis tiga bulan penjara kini menjadi enam bulan penjara. Denda yang sebelumnya Rp 2 juta kini menjadi Rp 3 juta,” ujarnya.

Kasus pidana pelanggaran pemilu yang pertama di Kalsel ini memang menyita perhatian masyarakat. Pasalnya Riyadi Hadi juga melibatkan Kepala Sekolah SDN Guntung Manggis 2 Nurdin untuk membantunya mengkampanyekan di Fasilitas Pendidikan Pemerintah.

Rizali Hadi selaku caleg DPRD Banjarbaru menyerahkan kurang lebih 200 lembar kalender akademik yang memuat foto dan ajakan untuk mencoblos dirinya. Kalender akademik tersebut dibungkus dalam karung warna putih dan meminta Nurdin selaku Kepala SDN 2 Guntung Manggis untuk membagikan di komplek perumahan sekitar dan sekolah.

Mendengar permohonan tersebut, Nurdin menyanggupinya karena hubungan baik dan telah lama kenal. Sebab Rizali juga dikenal sebagai Pembina Program Adiwiyata pendidikan Kota Banjarbaru yang sering melakukan pembinaan mengenai program Adiwiyata di sekolah-sekolah yang ada di Banjarbaru, termasuk di SDN 2 Guntung Manggis.

Setelah menerima kalender yang dibungkus dalam karung warna putih tersebut, selanjutnya Nurdin yang sesampainya di sekolahan kemudian menyerahkan kalender tersebut kepada para guru untuk dibagikan kepada para siswa.

Hal ini pun menjadi perhatian orang tua siswa, yang merasa bahwa Kalender tersebut bukan kalender pendidikan semestinya. Kalender ini lebih mengarah kepada pemilu nanti untuk memilih caleg yang bersangkutan bukan Kalender akademik pendidikan Kota Banjarbaru Tahun 2018/2019.(rico)

Reporter : Rico
Ediotr : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->