Connect with us

Politik

Tujuh Bacaleg Nyatakan Mundur dari Arena Pileg Banjarbaru

Diterbitkan

pada

KPU Banjarbaru pastikan sejumlah bacaleg mundur dari pencalonan Foto: net

BANJARBARU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru dipastikan mencoret tujuh bakal calon anggota legislatif (baceleg) dari arena Pileg 2019. Hal tersebut lantaran mereka menyatakan mengibarkan ‘bendera putih’ dari pertarungan.

“Ada tujuh bakal caleg yang tidak memenuhi syarat sehingga dipastikan mereka dicoret dalam daftar bacaleg,” ujar Ketua KPU Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat.

Ia mengatakan, tujuh bakal caleg itu berasal dari 6 partai politik yang sudah mengajukan dokumen syarat administrasi bacaleg dan diverifikasi KPU kemudian dinyatakan belum memenuhi syarat. Tujuh bacaleg yang tidak bisa memenuhi syarat itu mayoritas keinginan sendiri mundur sebagai bakal calon wakil rakyat sehingga mereka tidak melengkapi berkas.

“Penyebabnya mayoritas karena ingin mundur dari bakal caleg, sementara bagi yang belum memenuhi syarat seperti legalisir ijazah, SKCK dan surat dari PN, bisa dipenuhi,” ungkapnya.

Dikatakan, 16 parpol peserta pemilu mengajukan bacaleg dengan jumlah total sebanyak 383 orang dan seluruhnya diverifikasi KPU terkait kelengkapan persyaratan administrasi. “Setelah verifikasi, banyak bacaleg yang belum memenuhi syarat sehingga diminta melengkapi berkas sejak 22-31 Juli 2018 dan diketahui tujuh bakal caleg yang belum memenuhi syarat,” ujarnya dilansir antaranews.com.

Setelah masa perbaikan, proses selanjutnya adalah verifikasi dan penelitian berkas tanggal 1-7 Agustus meliputi 376 bacaleg yang sudah lengkap berkas pada verifikasi sebelumnya. “Selama masa verifikasi dan penelitian bisa saja ditemukan syarat bacaleg yang belum lengkap sehingga kemungkinan adanya bacaleg yang tidak memenuhi syarat dan dicoret, terbuka,” ungkapnya.

Usai verifikasi dan penelitian dokumen selesai sesuai masa waktunya dilanjutkan pengumuman bakal caleg yang dimasukan dalam daftar calon sementara (DCS). “Setelah bacaleg masuk DPC, proses lanjutnya yakni pendapat masyarakat dan uji publik atas bacaleg yang masuk DCS sehingga masyarakat bisa menilai setiap baceleg,” terangnya.

Sebelumnya,  sejumlah perwakilan parpol yang akan tarung dalam Pileg di Kabupaten Banjar juga telah menyerahkan berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg), Selasa (31/7). Bahkan hingga Rabu (1/8) dini hari, kesibukan masih terlihat di KPU Banjar.

 Ketua KPU Banjar Muhaimin S.Ag mengatakan, ramainya parpol ke kantornya dalam rangka menyerahkan berkas perbaikan. Dari hasil verifikasi pertama, KPU menyatakan banyak Bacaleg yang masih belum lengkap persyaratan administrasinya.

“Setiap partai mempunyai catatan masing-masing yang harus mereka lengkapi. Paling banyak dari sisi administrasi seperti SKCK yang belum ada, ijazah yang belum dilegalisir,” ujarnya.

Dari sebanyak 581 bacaleg, 25% belum melengkapi administrasi. Sebelumnya KPU Banjar telah memberikan kesempatan selama 10 hari untuk memperbaiki persyaratan-persyaratan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan tanggal 31 Juli 2018.

Menurut Muhaimin,  tenggang waktu untuk melengkapi atau perbaikan berkas telah cukup panjang. Sehingga hal itu harus dimanfaatkan para bacaleg sebaik-baiknya. Jika sampai batas akhir tidak juga dilengkapi, maka terpaksa dicoret dari pencalonan. “Kami tetap layani hingga batas akhir malam ini yaitu pukul 24.00 Wita. Sesuai Peraturan KPU, namun apabila tidak lengkap berkas persyaratannya hingga waktu yang ditentukan maka akan dicoret,”tegasnya (rico/ant)

Reporter: Rico/ant
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->