Connect with us

Hukum

Truck Kontainer Salah Mutar, Mobil Xpander Kena Nahasnya!

Diterbitkan

pada

Lakalantas yang terjadi U Turn Guntung manggis Foto : ist

BANJARBARU, Lakalantas kembali terjadi di Banjarbaru pada Minggu (21/7) pukul 21.00 Wita di depan Makam Mekatani Guntung Manggis Landasan Ulin Banjarbaru. Satu unit kendaraan roda 10 berupa truk tronton nekat berputar balik di U Turn yang dilarang. Alhasil, satu unit kendaraan roda empat jadi korban dan mengalami kerusakan parah di bagian depannya.

Insiden ini memang tidak menyebabkan korban jiwa. Namun dari kerusakan yang diderita oleh mobil Mitsubishi Xpander. Ditaksir kerugian mencapai lebih dari Rp 40 juta rupiah. Lantaran posisi depan hancur menghantam badan tronton.

Kejadian ini tidak hanya berdampak kepada dua unit kendaraan ini. Namun akibat panjangnya dimensi tronton tersebut. Kemacetan parah sempat terjadi di kedua lajur. Bahkan panjang kemacetan mencapai 3 kilometer. Parahnya dampak yang dihasilkan dari kecelakaan ini membuat Satuan Lantas Polres Banjarbaru turun tangan pasca kejadian.

Menurut Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Gustaf Adolf M. Kecelakaan ini murni kesalahan dari pengemudi truk tronton. Yang mana terangnya pengemudi tronton ini nekat melanggar rambu larangan berputar balik atau U Turn di TKP.

“Truk tronton ini melaju dari arah Banjarmasin ke Banjarbaru. Saat di TKP, pengemudi langsung berputar arah di U Turn yang bukan peruntukkannya. Saat itu datang pengemudi Xpander yang searah dengan truk,” ujar Gustaf saat ditemui di ruangannya.

Karena tubuh mobil tronton yang panjang, alahasil tubrukan tak bisa terelekan oleh pengemudi Xpander. Bagian depan hingga mencapai dashboard mobil jenis low MVP ini hancur berat. “Xpander menabrak bodi samping kanan truk tronton ini. Untuk korban jiwa nihil, tapi kerugian materil dari pengemudi Xpander sangat parah. Bodi depannya ringsek,” tambahnya.

Terkait dengan dugaan kelalaian pengemudi truk tronton. Maka kata Gustaf saat ini dipastikan jika pengemudi terduga tersangka atas kejadian yang merugikan pihak korban dan pengguna jalan lainnya. “Pengemudi sudah kita amankan di Mapolres usai kejadian. Kita akan proses secara hukum yang berlaku karena yang bersangkutan lalai dalam mengemudikan kendaraannya,” tegas Gustaf.

Diketahui sendiri, pengemudi truk tronton ini berinisial SH. Di kartu identitas, SH tercatat sebagai warga Bekasi. Atas kelalaiannya, SH dapat disangkakan melanggar pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan maksimal enam bulan penjara atau denda maksimal Rp.1000.000. (Rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->