Connect with us

HEADLINE

Tok! Eks Bupati HSU Abdul Wahid Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta

Diterbitkan

pada

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) non aktif H Abdul Wahid divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (15/8/2022). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) non aktif H Abdul Wahid divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (15/8/2022).

Vonis tersebut langsung dibacakan ketua majelis hakim Yusriansyah bersama dua anggota majelis hakim lainnya pada persidangan yang terbuka untuk umum yang dimulai dari pukul 13:00 Wita sampai dengan sekitar 15:30 Wita.

“Menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya Bupati HSU non aktif H Abdul Wahid terjerat tidak pidana pencucian uang dengan menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab HSU, serta gratifikasi dari proyek-proyek di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara.

 

Baca juga  : Pimpin Apel Hari Jadi Ke-72 Kabupaten Banjar, Ini Pesan Saidi Mansyur

Berdasarkan putusan tersebut artinya majelis hakim berbeda pandangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yang mana pada sidang agenda tuntutan sebelumnya. JPU dari KPK menuntut Abdul Wahid dengan penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Selain itu, JPU KPK sebelumnya juga menuntut Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 26 miliar

Pada sidang agenda putusan tersebut Abdul Wahid mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

 

Baca juga  : Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Hidayah di Mapolres HSU

Yang menarik pada putusan tersebut, majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa Abdul Wahid tidak terbukti melakukan gratifikasi dan hanya terbukti menerima suap, hal tersebut berbeda dengan yang didakwakan oleh JPU sebelumnya pada sidang tuntutan.

Sementara itu, penasehat hukum dan jaksa penuntut umum menghadiri secara langsung sidang putusan tersebut, mengenai apakah mengajukan banding atau menerima putusan JPU dan juga penasehat hukum Abdul Wahid mengatakan masih pikir-pikir. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->