Connect with us

DPRD BANJARBARU

Tok! DPRD Banjarbaru Sahkan Perda Pengelolaan Sampah

Diterbitkan

pada

DPRD Kota Banjarbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan sampah dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin (19/6/2023) pagi. Foto: medcenbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru mengesahkan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin (19/6/2023) pagi.

Raperda yang disahkan tersebut tentang pengelolaan sampah di kota Banjarbaru. Dengan ditetapkannya sebagai Perda maka pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru memiliki dasar hukum yang jelas. Mulai dari peran pemerintah sampai dengan hak dan kewajiban masyarakat Kota Banjarbaru atas pengelolaan sampah. Pengaturan pengelolaan sampah tersebut agar pemanfaatan sampah di Kota Banjarbaru dapat ditangani secara efektif dan efisien.

Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar berharap, Perda pengelolaan sampah yang telah disahkan dapat menjadi acuan dalam memungut retribusi sampah.

“Bagi petugas bisa meningkatkan kualitasnya. Karena Dinas Lingkungan Hidup saat ini dalam pengelolaan sampah masih kekurangan dana, tempat sampah, dan saran pendukung lainnya,” ujarnya usai rapat paripurna.

Baca juga: Jalan Jendral Sudirman Banjarmasin Kembali Dua Arah

Karena keterbatasan itulah mendorong DPRD Banjarbaru memaksimalkan retribusi pengelolaan sampah agar menjadi lebih baik.

“Misalnya pemungutan retribusi sampah di rumah makan dan rumah tangga. Diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanannya, sarana dan prasarana bisa ditingkatkan,” sebut Fadli.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono mengatakan, pengesahan Raperda pengelolaan sampah menjadi Perda diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan sampah yang efektif, efisien, dan berwawasan lingkungan.

DPRD Kota Banjarbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan sampah dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin (19/6/2023) pagi. Foto: medcenbjb

“Menjadikan sampah sebagai sumber daya, meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk secara aktif mengurangi dan menangani sampah,” ujarnya.

Berdasarkan laporan akhir dari Pansus I, Kota Banjarbaru dapat mengirim sampah ke TPA Regional Banjarbakula sebanyak 80 ton, dengan biaya retribusi sebesar Rp 45 ribu per ton.

Baca juga: Perbaikan Longsor Jalan Km 171 Tak Jelas, RDP DPRD Kalsel Diwarnai Gebrak Meja

Berdasakan kesepakatan bersama antara DLH Banjarbaru dengan DLH Provinsi Kalsel sebagai pengelola TPA Regional Banjarbakula.

Dalam kesempatan sama, ekskutif melalui Wakil Wali Kota Banjarbaru juga menyampaikan empat buah Raperda yang diusulkan agar dapat dibahas dan disahkan menjadi Perda.

Empat buah usulan Raperda tersebut yaitu tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022

Wawali Wartono berharap agar empat Raperda tersebut dapat diproses sesuai mekanisme peraturan yang berlaku agar dapat disahkan menjadi Perda Kota Banjarabaru. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter: al
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->