Connect with us

HEADLINE

Tok, DKPP Putuskan Pemberhentian Tetap Gusti Makmur dari KPU Banjarmasin


Buntut Kasus Asusila yang Menyeret Ketua KPU Banjarmasin ke Meja Hijau


Diterbitkan

pada

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 10 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Rabu (4/3/2020) siang. foto: courtesy foto DKPP

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 10 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Rabu (4/3/2020) siang.

Salah satunya, DKPP membacakan putusan terhadap Ketua KPU Kota Banjarmasin non aktif Gusti Makmur.

Dalam sidang yang disiarkan langsung di laman Facebook DKPP, putusan dengan nomor 11-PKE-DKPP/II/2020 ini, anggota majelis Dr Ida Budhiati membacakan uraian yang salah satunya laporan terhadap Gusti Makmur ke Polres Banjarbaru pada 26 Desember 2019 lalu. Seperti diketahui, GM diduga melakukan tindakan asusila dengan korban seorang remaja di bawah umur yang tengah magang di salah satu hotel berbintang di kota Banjarbaru.

“Tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Terbukti melanggar pasal 26 huruf c, pasal 30 huruf f, pasal 12 huruf a dan huruf b, dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata Ida Budhiati.

Ketua Majelis yang juga Plt Ketua DKPP Dr Muhammad pun membacakan putusan. Pertama, mengabulkan pengaduan yang diputus sebelumnya. “Kedua, mengajukan sanksi pemberhentian tetap terhadap Gusti Makmur selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin. Ketiga, memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini,” ucapnya.

Selain itu, DKPP RI juga memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi putusan ini. Tak lama, Dr Muhammad mengetuk palu sebanyak tiga kali, yang berarti putusan ini telah ditetapkan.

Anggota majelis sidang DKPP RI Dr Ida Budhiati. foto: courtesy foto DKPP

Sekadar mengingatkan, kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur bermula dari laporan pencabulan yang diterima Polres Banjarbaru pada Kamis 26 Desember 2019. Kasus ini dilaporkan oleh seorang ibu yang tidak terima anak laki-lakinya dicabuli di tempat umum.

Dari laporan yang diterima Kanalkalimantan.com, peristiwa pencabulan ini terjadi pada tanggal 25 Desember 2019, sekitar pukul 12.00 Wita di dalam Lobby toilet Hotel Grand Dafam, Q Mall Banjarbaru.

“Korban sedang melaksanakan tugas magang dan kebetulan ada acara keagaaman di hotel itu. Korban pergi ke toilet dan ada seseorang  mengajak kenalan dan langsung memegang kemaluan korban dan mencium korban,: kata Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas AKP Siti Rohayati, Selasa (7/1/2020).

Gusti Makmur sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Banjarbaru sejak Kamis (30/1/2020). Penahanan Gusti Makmur sendiri dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa 7 orang saksi termasuk Gusti Makmur sendiri sebagai tersangka.

“Kita lakukan penahan terhadap tersangka GM karena sudah statusnya tersangka dan demi lancarnya proses penyidikan. Kita menahan GM, karena kita telah mendapat keterangan dari salah seorang saksi ahli, yang membuat tim penyidik yakin dan menguatkan untuk melakukan penahanan,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, Kamis (30/1/2020).

Sebelumnya pada Senin (27/1/2020), Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji mengaku prihatin dengan penetapan status GM sebagai tersangka. Selain itu, berdasarkan hasil pleno diputuskan untuk mengusulkan pemberhentian sementara GM kepada KPU RI. “Tentu juga kami akan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta,” kata Sarmuji.

Lebih lanjut Komisioner KPU Provinsi Kalsel Divisi Hukum Nur Zazin menjabarkan, pada prinsipnya proses hukum yang menjerat Gusti Makmur harus tetap berjalan. Pihaknya di KPU Provinsi Kalsel akan mengusulkan terkait etik keanggotaan komisioner KPU. “Sehingga kami memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Ketua KPU yang akan kita sampaikan ke KPU RI dan DKPP. Sifatnya segera,” kata Nur Zazin. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->