Connect with us

Kabupaten Balangan

Tim Gabungan Polres Balangan Amankan Pembuat STNK Palsu

Diterbitkan

pada

Polres Balangan amankan MU yang diduga pembuat STNK palsu. Foto : ist

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN –  Tim gabungan Polsek Paringin dan Satreskrim Polres Balangan mengamankan seorang pria berinisial MU (41), yang diduga pembuat STNK palsu dan berkomplot dengan kawanan pencuri sepeda motor.

Wakapolres Balangan, Kompol Dany Sulistiono saat konferensi pers Selasa (29/11/2022) siang, mengatakan, penangkapan MU hasil pengembangan kasus sepeda motor pencurian di Kecamatan Batumandi.

MU berhasil dibekuk oleh tim gabungan di kawasan tempat tinggalnya, beserta sejumlah barang bukti yang diamankan, berupa printer, hasil cetak notice pajak dan  STNK palsu, komputer, stempel, serta perangkat lainnya.

“MU sebelumnya kita amankan di wilayah Hulu Sungai Tengah (HST), ia berperan sebagai pencetak STNK dan notice pajak palsu motor curian. Aktivitas terlarang yang dilakukan MU terungkap saat dilakukan pengembangan kasus pencurian motor yang terjadi di Balangan. Dimana didapati ada tiga tersangka pencuri motor yang diamankan,” ujarnya.

 

Polres Balangan amankan MU yang diduga pembuat STNK palsu. Foto : ist

Baca juga  : DPRD-Bupati Kapuas Teken Persetujuan Bersama Raperda APBD 2023

Sejumlah barang bukti yang diamankan, baik sepeda motor hasil curian dan perangkat cetak notice pajak serta STNK palsu diperlihatkan.

“Kepada para tersangka, sudah dilakukan penyidikan dan untuk pelaku Curanmor dikenakan pasal 263 ayat 2, sementara untuk pembuat STNK dan notice pajak palsu dikenakan pasal 263 ayat 1,” kata Kompol Dany.

Sedikitnya 11 unit Ranmor roda dua yang kini telah diamankan di Mapolres Balangan.

Ada beberapa cara untuk mengidentifikasi STNK tersebut asli atau palsu, pertama hologram terletak di sebelah kanan atas STNK. Saat hologram diterawang, STNK asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna ketika diterawang. Sebaliknya, hologram yang terdapat di STNK palsu akan berubah warna menjadi kuning.

Barang bukti 11 unit sepeda motor kasus pencurian yang disita Polres Balangan. Foto: ist

Baca juga  : Dua Armada Perpustakaan Keliling Sambangi Al Azhar Banjarbaru

Membedakan STNK asli dan palsu juga bisa dilihat dari kode batang atau barcode yang terdapat di STNK tersebut. Barcode di STNK asli, akan mengungkapkan identitas pemilik kendaraan tersebut ketika di-scan. Pada STNK palsu tidak akan ada informasi apa-apa ketika barcode di-scan. Adapun cara melakukan scan barcode bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat.

Kompol Dani menginformasikan, kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polres Balangan dan membawa STNK, serta BPKB untuk kemudian dicocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesin.

Penangkapan pelaku Curanmor beserta barang bukti ini, kata Kompol Dany, tak lepas dari peran Reskrim Polres Balangan mengungkap kasus Curanmor.

Kompol Dany mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati untuk meletakkan kendaraan mereka. Keamanan sepeda motor menjadi perhatian agar meminimalisir adanya kesempatan pencurian. (Kanalkalimantan.com/alfi)

Reporter : alfi
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->