Connect with us

HEADLINE

Tiga Lokasi Jadi ‘Gudang’ TS Simpan Senpi, Ratusan Amunisi hingga Antitank


Berawal dari Temuan Airsoftgun FN di Kargo Bandara Syamsudin Noor


Diterbitkan

pada

Senjata api, ratusan amunisi dan magazen dari tersangka TS yang berhasil diungkap polisi. Foto: humaspolresbanjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Berawal dari temuan airsoft FN di kargo Bandara Syamsudin Noor, sejumlah senjata api dan ratusan amunisi hingga senjata antitank disita polisi. Adalag TS, seorang lelaki warga Jalan Manarap, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalsel, dibekuk aparat kepolisian karena kepemilikan senjata api dan amunisi aktif.

Awalnya, kepolisian melakukan pengembangan terhadap pemilik Airsoft FN yang ditemukan di kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor pada Minggu (4/6/2023) pagi.

Kemudian personel Polres Banjarbaru berhasil mengamankan beberapa pucuk senjata api, amunisi, antitank hingga rompi anti peluru yang dimiliki pelaku TS (28) pada tiga tempat yang berbeda.

TS sendiri diketahui bermukim di Jalan Manarap, Kecamatan Kertak Anyar, Kabupaten Banjar. TS merupakan seoran pegawai tak tetap di Pelindo Banjarmasin.

Baca juga: Secuil Kristal Haram, Warga Tangga Ulin Hilir Meringkuk di Penjara

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah menjelaskan, temuan senja api dan amunisi ini berawal dari laporan AVSEC Bandara Internasional Syamsudin Noor pada Minggu (4/6/2023) pagi.

“Temuan berupa Airsoft FN dilengkapi magazen tanpa isi yang rencana dikirim TS ke Cilegon,” ujar Kapolres Banjarbaru, Senin (5/6/2023) siang.

AKBP Dody memastikan, tersangka TS memang memperjualbelikan barang-barang bekas senjata  airsoftgun, magazen, antitank hingga rompi anti peluru. Tersangka TS juga memiliki akun pada aplikasi tokopedia dengan user –MrCrab–.

“Ditelusuri hasil interogasi TS sudah menjual barang-barang bekas itu sejak 1 tahun lalu,” sebut AKBP Dody.

Selain jual beli, TS juga melakukan tukar tambah barang senjata api dan lainnya. TS juga memang sering mengoleksi barang-barang bekas senjata airsoft dan magazen. Namun, TS tidak tergabung dalam organisasi menembak apapun.

Baca juga: Jelang Penilaian Smart City, Bappedalitbang Banjar Gelar Rapat Persiapan

“Pelaku TS hanya hobi mengoleksi senjata mainan jenis airsoftgun untuk diperjualbelikan,” jelasnya.

Terkait indikasi masuk dalam jaringan teroris, hasil pengembangan TS tidak terindikasi masuk dalam jaringan teroris maupun kelompok radikal.

Hasil penggeledahan pada tiga tenmpat yang melibatkan Macan Barbar Polsek Liang Anggang bersama Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel, Direktorat Intelkam Polda Kalsel, dan Unit Resmob Polres Batola, pihaknya berhasil menemukan puluhan barang bukti.

“Tiga tempat ini diduga masih terdapat senjata api rakitan, amunisi, magazen, serta kelengkapan senjata api lainnya yang disimpan,” bebernya.

Lokasi pertama adalah sebuah rumah di Komplek Shalli Messi Jalan Haji Dua Permai Desa Manarap Tengah, Kabupaten Banjar, ditemukan sepucuk revolver jenis S&W kaliber 38 sp dan amunisi sebanyak lima butir yang dikubur dalam tanah di depan rumah.

Senjata api, ratusan amunisi dan magazen dari tersangka TS yang berhasil diungkap polisi. Foto: humaspolresbanjarbaru

Titik kedua rumah di Komplek Shalli Messi 1 Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, ditemukan sepucuk senjata laras panjang jenis M4 beserta sparepart lainnya, pelumas, gestuk, dan gasblok. Amunisi 556 sebanyak kurang lebih 200 butir, amunisi kaliber 7,62 sebanyak 100 butir, amunisi kaliber 9 mm sebanyak 27 butir, amunisi kaliber 38 sebanyak 25 butir.

Baca juga: 696 Paket Sabu Edar Disita dari Lelaki di Sultan Adam Banjarmasin

Kemudian amunisi kaliber 38 sebanyak 25 butir, magazen kaliber 556 sebanyak 4 pcs, magazen AK kaliber 7,62 sebanyak 1 pcs, magazen kaliber 45 acp sebanyak 3 pcs, rompi anti peluru merk C Force 1  buah, selongsong amunisi 556 sebanyak kurang lebih 200 butir, dan sangkur merk Rambo sebanyak 1 buah.

Di tempat terakhir di kantor Pelindo Jalan Trisakti Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, ditemukan antitank 1 buah, amunisi kaliber 30 milimeter sebanyak 1 butir dan selongsong amunisi kaliber 556 sebanyak 5 butir.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap senjata yang dimiliki TS.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, tegas AKBP Dody, TS terbukti menguasai senjata api dan amunisi tanpa hak dan tanpa izin yang sah, serta melanggar ketentuan Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951.

“Kami masih berkoordinasi dengan Densus 88 Wilayah Satgas Kalsel untuk pengembangan lebih lanjut,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter: al
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->