Connect with us

Kanal

Tiga Desa di Barsel Masih Bermasalah Terkait Gugatan Pilkades

Diterbitkan

pada

Kabid Adminitrasi dan Kelembagaan Desa. Foto : digdo

BUNTOK, Lima desa bermasalah terkait gugatan pada hasil Pilkades serentak pada 3 Oktober lalu, kini tinggal 3 desa lagi yang masih dalam tahap mediasi.

Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Barsel melalui Kabid Administrasi dan Kelembagaan Desa, Samsul Bahri mengatakan, dari hasil Pilkades serentak yang digelar 3 Oktober lalu, ada 5 desa yang melakukan gugatan.

“Namun setelah berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim Panwas Kecamatan kini tinggal 3 desa lagi yang masih dalam tahap mediasi,” kata Samsul kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (17/10).

Ia mengungkapkan dari dua desa yang gugatan ditolak antara lain Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir karena melaporkan gugatan melebihi batas waktu yang diberikan dan surat gugatan yang diajukan tidak bermaterai.

“Jadi untuk desa Kalanis kita tolak, karena melaporkan gugatan sudah melebihi waktu yang diberikan dan laporan gugatan tidak bermaterai,” ucap Samsul.

Lebih lanjut olehnya untuk desa Malungai, Kecamatan Gunung Bintang Awai, juga ditolak gugatannya karena proses Pilkades sudah berjalan sesuai dengan prosedur.

“Jadi gugatan dari desa Malungai juga kita tolak, karena laporan yang mereka gugat kita anggap sudah sesuai dengan prosedur yang berlangsung,” ujar Samsul.

Sementara tiga desa lainnya berada di Kecamatan Dusun Selatan yakni Desa Kalahien, Mabuan dan Parapak masih dalam tahap mediasi oleh pihak Panwas Kecamatan.

Apa pun hasilnya nanti, untuk tahapan Pilkades ini pada 2 November nanti akan dilakukan pengesahan semua hasil dari 62 desa, dan apapun hasilnya itu yang akan ditetapkan.

“2 November nanti kita akan lakukan pengesahan dan penetapan Pilkades nanti dan bila memang masih ada yang belum puas, silahkan melanjutkan ke proses selanjutnya,” pungkas Samsul. (digdo)

Reporter : Digdo
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->