Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Tiga Bandar Sabu di Desa Tapus Dalam Dibekuk Polisi, 46 Paket Jadi Barbuk

Diterbitkan

pada

Anggota Satresnarkoba Polres HSU melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 3 tersangka bandar sabu di Desa Tapus Dalam, Kecamatan Sungai Pandan. Foto: polreshsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAISatresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menemukan 46 paket sabu dari tangan tiga tersangka bandar saat menggelar operasi penangkapan di Desa Tapus Dalam, Kecamatan Sungai Pandan, Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.

Dari 46 paket sabu itu mencapai berat 12,91 gram didapat dari tiga tersangka yaitu R (22), AS (22) dan MR (23), ketiganya berhasil diamankan di dalam sebuah rumah.

Penangkapan ketiga tersangka ini diawali dari laporan masyarakat tentang dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Siswadi, mengungkapkan penangkapan tersangka sendiri dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

 

Baca juga : KRONOLOGI. Truk Pengangkut Aki Terbalik di Depan Kampus ULM Banjarbaru

“Anggota Satresnarkoba Polres HSU mendapat informasi bahwa di sekitar Desa Tapus Dalam terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Iptu Siswadi, Kamis (15/9/2022).

Alhasil, berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan ke Desa Tapus Dalam untuk mencari tersangka yang sudah diketahui ciri-cirinya.

Setelah dilakukan penangkapan disertai penggeledahan, tersangka AS dan MR sedang berada di ruang tamu, sedangkan tersangka R diamankan saat berada di belakang rumah.

“Sempat ada upaya membuang barang haram tersebut ke arah belakang rumah, setelah kita amankan ditemukan dari tangan tersangka R berupa narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat keseluruhan 1,13 gram,” sebut Iptu Siswadi.

 

Baca juga  : Hujan Deras, BEM Se-Kalsel  Kembali Geruduk Gedung DPRD Kalsel

Saat diintrogasi tersangka R menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu miliknya tersebut di beli dari tersangka AS.

Setelah mendapat keterangan awal dari R dengan disaksikan oleh aparat desa, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan rumah terlapor tepatnya di ruang kamar tidur.

Alhasil, dalam sebuah rak kecil ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil yang di dalamnya berisikan 41 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 11,78 gram.

Selain mengamankan 46 paket diduga narkotika jenis sabu dari tangan tersangka R, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya yakni 2 lembar plastik klip, 1 buah kotak plastik kecil transparan, uang tunai sebesar Rp 150 ribu, 1 buah handphone android dan 1 unit sepeda motor Suzuki Spin.

 

Baca juga  : Truk Belum Dievakuasi, Lajur Jalan A Yani Banjarmasin-Banjarbaru Macet

Sementara dari tangan tersangka MR dan AS, polisi mengamankan barang bukti lainnya seperti 9 lembar plastik klip, 1 buah dompet kecil, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok plastik, 2 bungkus plastik klip, 1 buah kotak transparan yang berisikan jarum pentul, 1 buah pemantik api, 1 pulpen, 1 buah gunting, 1 buah handphone Android serta uang tunai sebesar Rp 4, 3 juta dan sepeda motor Suzuki Satria FU.

Akibat kejadian tersebut, para tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres HSU guna menjalani proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkas Kasat Narkoba Iptu Siswadi. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->