Kota Banjarbaru
Tersangka Penganiayaan di BTS Banjarbakula Dilimpahkan ke Kejari Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tersangka pemukulan di Bus Trans Banjarbakula program Buy The Servis (BTS) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kamis (27/10/2022).
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui Ps Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara Aipda Andreas mengatakan, pelimpahan dilakukan menyusul rampungnya proses penyidikan.
“Saat ini tersangka dibawa kembali ke Polres Banjarbaru dengan status sebagai tahanan titipan Jaksa,” ujarnya.
Pelimpahan tersangka dipimpin oleh Kasubnit ll AIPTU Hendriansyah yang diterima langsung oleh Jaksa Dian SH.
Baca juga: Kubangan Lumpur di Jalan Desa Matang Hanau, Perbaikan Fisik Program TMMD Kodim 1001 Jadi Harapan
Diberitakan sebelumnya penganiayaan yang dilakukan seorang pria didalam sebuah bus trans Banjarbakula yang terjadi pada Minggu (28/8/2022) lalu.
Pelaku bernama Abdurrahman (38) warga Jalan Pangeran Gang Pangeran Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, kini mendekam di sel tahanan Mako Polsek Banjarbaru Utara.
Melakukan penganiayaan kepada korban Ghaitsa Zahira Shofa (18) juga merupakan penumpang dari Bus Trans Banjarbakula tersebut.
Korban merasa tak nyaman dan terganggu dengan pelaku kemudian korban pindah tempat duduk sebanyak dua kali, pelaku sempat marah dan berkata “Kenapa bejauh, meigut kah aku” dan korban tidak menanggapinya, tiba-tiba pelaku langsung mendatangi korban dan langsung memukur korban.
Akibatnya korban menerima pukulan dibagian pipi kana, dahi kiri dan leher. Sementara penumpang lainnya melihat kejadian tersebut mencoba untuk memisahkan pelaku dan korban serta mengamankan pelaku, yang mana pelaku sudah diamankan di Polsek Gambut.
Baca juga: PENTING! Ini Rekayasa Lalin Saat Penaikkan Bentang Utama JPO di Jalan A Yani Km 34
Pelaku mengaku melakukan pemukulan terhadap pelapor sebanyak kurang lebih 3 kali karena tersinggung terhadap pelapor yang tidak menghiraukan pelaku saat pelaku mencoba mengajak ngobrol korban,” ungkapnya.
Atas kejadian tindakannya, Abdurrahman dikenakan Pasal 351 KUHP.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter: ibnu
Editor: cell

-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
25 Stan Kabupaten dan Kota Ramaikan Stand Bazar MTQ XXXVI Kalsel
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Piala Bergilir Diserahkan, MTQ XXXVI Kalsel Resmi Dimulai
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Wali Kota Banjarbaru Lisa Halaby Resmi Pimpin Ibu Kota Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Hari Musik Sedunia, Ini Sejarahnya
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Meriahkan Pawai Ta’aruf MTQ XXXVI Kalsel, Kafilah HSU Bagikan Buah Tangan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Wali Kota Lisa Halaby Langsung Ikuti Retret Kepala Daerah di Jakarta