Connect with us

Kota Banjarbaru

Terbukti Langgar Netralitas, Bawaslu Laporkan SS ke Komisi ASN

Diterbitkan

pada

ASN TIDAK NETRAL, SS saat dipanggil Bawaslu Kota Banjarbaru terkait keterlibat di Parpol. Foto : istimewa

BANJARBARU, Setelah memakan waktu beberapa hari untuk melakukan penyelidikan , Bawaslu Kota Banjarbaru akhirnya memutuskan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SS terbukti melanggar netralitas ASN. Hal ini terkait sepak terjangnya dalam kegiatan partai politik di Kota Banjarbaru.

Ketua Bawaslu Banjarbaru Ahmad Djazuli mengatakan, usai memutuskan SS melanggar netralitas ASN. Pihak Bawaslu Kota Banjarbaru telah menyepakati akan merekomendasikan temuan tersebut ke Komisi ASN di Jakarta.

“Kami akan rekomendasikan untuk ditembuskan ke Inspektorat dan BKD Kalsel, agar hal ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Usai rekomendasi temuan dugaan pelanggaran terkait Netralitas ASN diserahkan, mereka menyerahkan semua keputusan kepada Komisi ASN.

“Jadi terserah mereka, sanksi apa yang akan diberikan kepada SS,” tambah Djazuli.

Sebelumnya, proses penyelidikan diawali dengan temuan para komisioner Bawaslu yang sedang menghadiri agenda Hari Jadi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ke-10 di Kantor DPC Partai Gerindra, Jalan Trikora, Kota Banjarbaru.

Saat itu, mantan Sekretaris Daerah Kota SS yang memberikan sambutan mengakui bahwa dirinya sebagai perwakilan panitia pelaksana kegiatan hari jadi dalam sambutannya. ASN Pemrov Kalsel itu nekat mendeklarasikan diri sebagai bagian dari parpol dan  memberikan simbol-simbol bergabung di Partai Gerindra.

Menurut Ahmad Djazuli, kasus tersebut sudah masuk dalam dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebab, keikutsertaan ASN dalam kegiatan parpol sudah masuk dalam ranah politik praktis. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->