Connect with us

HEADLINE

Tanggap Darurat Covid-19 di Kalsel Diperpanjang hingga 17 April, Jadwal Penerbangan Dibatasi!

Diterbitkan

pada


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Setelah dikeluarkannya Keputusan Gubernur tentang pembatasan orang keluar masuk Provinsi Kalimantan Selatan, masa status tanggap darurat pun akhirnya diperpanjang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Harian Tim Gugus Tugas P3 Covid-19 Kalsel H. Wahyuddin di Banjarbaru, Rabu (1/4/2020) sore.

“Diperpanjangnya status tanggap darurat, yang dimulai dari tanggal 3 April sampai dengan 17 April,” kata Ujud, sapaan akrabnya.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalsel ini menambahkan, perpanjangan status tanggap darurat ini sesuai dengan SK Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Ujud menjelaskan, kebijkan ini menyikapi meningkatnya jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) maupun pasien positif terkonfirmasi Covid-19.

Sebelumnya, Gubernur Kalsel telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 188.44/02/10/Kum/2020 tentang pembatasan arus keluar masuk orang ke Kalsel. Pembatasan ini sendiri, berlaku untuk jalur udara, jalur laut maupun jalur darat.

“Untuk jalur udara, kita membatasi penerbangan yaitu mulai operasinya bandara pukul 06:00 Wita sampai dengan pukul 18:00 Wita. Frekuensi penerbangan dikurangi menjadi 1 penerbangan setiap maskapai untuk satu tujuan,” jelas Ujud.

Di samping itu, maskapai penerbangan juga diminta untuk mengatur agar tempat duduk di kabin pesawat diberikan jarak untuk setiap penumpang. Yaitu, dengan mengosongkan tempat duduk (seat) yang ada di tengah setiap baris kursi.

Selain itu, untuk jalur laut, Ujud menyebut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan telah mengeluarkan surat edaran, bahwa pelabuhan hanya melayani angkutan barang. Sedangkan untuk penumpang umum maupun pribadi untuk sementara ditutup.

“Tindak lanjut dari SK pembatasan arus orang yang masuk ke Kalsel itu, maka Gubernur sudah membuat surat edaran kepada bupati dan wali kota dalam rangka antisipasi terhadap dampak yang akan muncul,” paparnya.

Dalam surat edaran ini, bupati dan wali kota diharapkan untuk menghitung dampak sosial maupun ekonomi yang terjadi atas kebijakan ini. Tak hanya itu, bupati dan wali kota juga diharapkan dapat memantau keamanan dan kesehatan para petugas kesehatan yang menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.

“Agar bupati dan wali kota mengerahkan seluruh sumber daya yang ada di kabupaten maupun kota. Baik itu personel, peralatan, dan anggaran. Terutama juga diharapkan bisa menyediakan kamar baik di rumah sakit swasta maupun puskesmas,” terang Ujud.

Kemudian, Ujud melanjutkan, agar setiap kabupaten dan kota dapat menangani PDP. Yaitu, penanganan pertama dilakukan di RS setiap kabupaten dan kota setempat. Apabila diperlukan penanganan lebih lanjut, maka diharuskan untuk dirujuk ke RS rujukan yang telah ditetapkan. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->