Connect with us

Kota Banjarmasin

Tak Langsung Eksekusi, Satgas Beri ‘Kelonggaran’ Pemilik Bongkar Bangunan di Atas Sungai

Diterbitkan

pada

Ketua Ketua Pelaksana Satgas Normalisasi Sungai, Doyo Pudjadi Foto: putra

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Meski sudah diberikan ‘tanda merah’ sejumlah bangunan yang dianggap menutup aliran sungai di Jl A Yani, Banjarmasin, tak langsung dieksekusi untuk dibongkar. Hal ini menjelaskan, kenapa pasca habisnya deadline 13 Februari 2021 lalu, Pemko Banjarmasin tak melakukan eksekusi hingga sekarang.

Sebagaimana diketahui, total ada 181 titik jembatan, bangunan, dan gedung (JBG) di Jalan A Yani yang menjadi target pembongkaran.

“Sejumlah bangunan hotel di atas sungai Jalan A Yani, masuk dalam target untuk pembongkaran,” tegas Doyo, Selasa (23/2/2021).

Dari pantauan kanalkalimantan.com, di antara hotel yang dimaksud yang telah dikasih tanda silang merah adalah bangunan jembatan hotel Best Western Kindai Banjarmasin dan Hotel Banjarmasin Internasional.

Bangunan jembatan Hotel BW Kindai yang sudah diberi tanda silang merah
Foto: putra

Ketua Pelaksana Satgas Normalisasi Sungai, Doyo Pudjadi mengatakan, menyerahkan ke pemilik bangunan untuk melaksanakan pembongkaran sendiri atau dibongkar oleh Pemko Banjarmasin.

“Yang jelas namanya normalisasi sSungai harus dilakukan pembersihan pembongkaran yang berada di atas sungai.

Dan para pemilik JBG yang setuju (dibongkar) meminta waktu untuk melakukan perbaikan atau pembongkaran,” katanya ditemui Kanalkalimantan.com, Kamis (25/2/2021), usai rapat evalusi Normalisasi Sungai bersama Pemko Banjarmasin dan Satgas Normalisasi Sungai.

Alasan pemilik meminta perpanjangan waktu, terkait biaya pembongkaran dan pembuatan jembatan kembali.
Namun Doyo Pudjadi mengatakan juga tak bisa memberikan kepastian hingga kapan. Ia hanya berharap tidak akan berlangsung lama.

“Terkait alasan dan permintaan waktu dari pemilik JBG tersebut kita sudah meminta untuk tidak berlama-lama, dan kita akan tetap awasi,” katanya.

Meski demikian, Doyo mengatakan pada waktu dekat akan melakukan pembicaraan dengan pemilik bangunan yang melanggar dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bagian Perizinan Bangunan.

Tujuan dilibatkannya BPN dan Dinas Perizinan tak lain untuk mencari solusi dalam pelaksanaan normalisasi sungai.
“Proses negoisasi ini kita akan melakukan bedah sertifikat, pembenahan izin IMB, apakah menyalahkan ketentuan, apakah sudah sesuai?” katanya.

Dikatakan Doyo Pudjadi, jika dalam negoisasi pemilik JBG memang sesuai dengan aturan yang berlaku, pihaknya akan mencari solusi untuk tetap melakukan Normalisasi Sungai.

Sebelumnya, Manager Hotel Best Western Kindai Banjarmasin, Asdik mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi rinci bagian mana saja yang harus dibongkar.

“Kami belum mendapat pemberitahuan atau informasi bagian mana yang harus di bongkar, karena jembatan kami sudah lumayan tinggi dari sungai, jadi tidak menjadi kendala untuk aliran sungai” katanya kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (23/2/2021).

Ia mengatakan, pihaknya tidak akan keberatan jika harus membongkar bangunan yang dimaksud jika sudah ada informasi rinci. “Yang jelas, kami akan mematuhi apa yang sudah ditetapkan pemerintah kota,” katanya.
Asdik mengungkapkan, bangunan jembatan sudah sesuai dengan aturan IMB.

“Boleh langsung tanyakan kepada dinas terkait, karena kami sejak awal secara perizinan sudah lengkap, beserta laporan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, Analisis dampak lingkungan (Amdal) juga,” tegasnya.

“Kami sebagai operator siap mematuhi apa pun yang di putuskan oleh tim satgas normalisasi sungai, namun saat ini belum ada komunikasi dengan kami,” tambahnya.

Kriteria Bangunan
Diketahui, ada sejumlah kriteria yang menentukan sebuah jembatan, bangunan, dan gedung (JBG) direkomendasikan untuk dibongkar. Di antaranya jarak antara bangunan terbawah lantai jembatan dengan muka air banjir kurang dari 60 cm. Kedua, lebar batas sungai di bawah JBG kurang dari 6 meter.

Dan dijelaskannya, berdasarkan peraturan pemerintah No 38 Tahun 2011 tentang sungai pasal 3 ayat 1, sungai dikuasai negara dan merupakan kekayaan negara. Dan Izin pembangunan jembatan itu hanya hak pakai dan saat pemerintah kota memerlukan untuk kepentingan umum, maka jembatan tersebut bisa dibongkar tanpa tuntutan ganti rugi.

Serta, adanya tiang jembatan tidak diperkenankan di badan sungai, kecuali secara teknis diperlukan konstruksi penguat dengan meminimalkan gangguan arus sungai.

Dan bangunan hanya diperbolehkan selebar 4 meter, untuk memudahkan pemeliharaan sungai. Kemudian bentuk jembatan pun harus lengkung.

Selebihnya, untuk bangunan JBG yang sudah di bongkar nantinya, pihak Satgas Normalisasi Sungai akan menyampaikan dan memberitahu desain seperti apa, ketinggian berapa agar tidak disalahkan lagi.(Kanalkalimantan.com/putra)

 

Reporter : Putra
Editor : Cell

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->