Connect with us

HEADLINE

Tagih Janji Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Dewan, KAKI Datangi Kejari Banjar

Diterbitkan

pada

KAKI Kalsel mendatangi Kejari Banjar menagih janji pengusutan kasus perjalanan fiktif anggota DPRD Banjar. Foto: rendy

MARTAPURA, Apa kabar kasus perjalanan dinas fiktif di DPRD Banjar?  Lebih delapan bulan tahap penyidian paska peningkatan status dari penyelidikan pada Oktober 2017 lalu, hingga kini belum ada satupun dewan yang ditetapkan tersangka. Hingga hari ini, Jumat (6/7) yang dijanjikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar untuk menyampaikan ‘kado’ hasil penyidikan pun tak terlaksana juga! Hal ini karena Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Tri Taruna Fahriadi sedang tugas keluar daerah.

Padahal, sebelumnya Kasi Pidsus Tri Taruna saat ditemui wartawan pada Jumat (22/6) lalu, berjanji mengungkapkan kasus tersebut hari ini. “Dua minggu lagi ke sini,” ujarnya ketika itu usai memeriksa beberapa anggota dewan di ruangan kerjanya.

Terkait janji tersebut, tadi sekitar pukul 10.30 Wita, Komite Anti Korupsi (KAKI) Kalimantan Selatan mendatangi Kejari untuk menagih janji tersebut. Ketua KAKI Kalsel Akhmad Husaini mendesak pengusutan kasus dugaan perjokian dalam perjalanan dinas fiktif tersebut serius diungkap.

Husaini mengatakan, kedatangannya ke Kejari tak lain untuk mengawasi dan minta kejelasan sampai sejauh mana perkembangan kasus perjalanan dinas fiktif atas peningkatan status dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan sejak dipenghujung Oktober 2017 lalu. “Kedatangan saya kemari tidak lain untuk menanyakan sudah sejauh mana perkembangan kasus perjalanan dinasfiktif tersebut, yang mana sebelumnya kasus tersebut juga sudah saya bawa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta,” paparnya.

Ketika melakukan aksi di depan Gedung Bundar Kejagung RI di Jakarta pada Selasa (15/5) lalu, menurut Husaini pihak Kejagung RI juga sangat mendukung dan mengapresiasi atas pengusutan kasus tersebut. “Pihak Kejagung  juga berjanji untuk selalu mengawasi kasus perjalanan dinas fiktif yang terjadi di DPRD Kabupaten Banjar di Kejari Kabupaten Banjar hingga tuntas,” akunya.

Menurut Husaini, penuntasan kasus kunjungan kerja fiktif ini harus mempunyai deadline dan sesegeranya dituntaskan oleh Kejari Banjar sebelum memasuki masa Pileg 2019. “Saya berharap sebelum pilkada ada kepastian hukum atas kasus perjalanan dinas fiktif tersebut agar masarakat biasa menilai, apabila ada diantara mereka yang terlibat dalam kasus tersebut dan ingin mencaleg lagi setidaknya masyarakat tahu siapa dan bagaimana track record orang tersebut,” ujarnya.

Walaupun gagal bertemu Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Tri Taruna Fahriadi yang dikabarkan sedang keluar daerah, namun dia menanggapi positif akan hal tersebut mengingat kemungkinan yang bersangkutan memang sedang ada kesibukan. “Walaupun saya gagal menemui Bapak Kasi Pidsus Tri Taruna, namun saya kedepan masih akan selalu memantau sejauh mana perkembangan kasus ini, dan mungkin wajar saja beliau sedang tidak bisa ditemui hari ini karena sedang ada kesibukan diluar daerah,” ungkapnya.

Ketika ditanya kanalkalimantan bagaimanan tanggapannya tentang penelusuran kasus yang sedang dilakukan pihak kejari Martapura hingga sekarang, menurut Husaini pada dasarnya mereka sudah bersungguh-sunggu untuk mengusut kasus tersebut walaupun agak lama namun terbukti sampai saat ini pihak kejaksaan negri Banjar masih bekerja dengan baik.

“Sesuai dengan harapan masyarakat, Sekali lagi saya berharap agar kasus ini dapat dituntaskan secapatnya atau paling tidak ada kepastian hukum, sebelum memasuki masa pilkada nanti,” pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya pasca dilantik Tri Taruna Fahriadi menjadi Kasi Pidsus pada Kejari Kabupaten Banjar dipertengahan bulan April lalu menggantikan Budi Mukhlis. Pergantian keduanya tak ayal mencuatkan tanya kelanjutan proses pengusutan perkara perjalanan dinas DPRD Banjar yang belum juga rampung rangkum hingga sekarang.

Proses pengusutan perkara, yang di awal-awal sempat disebut akan menjerat banyak wakil rakyat ini, masih akan bergulir lama di tangan tim penyidik di Kejari Kabupaten Banjar. Ketika ditemuai awak media Jumat (22/6) lalu, terkait proses pengusutan kasus yang diawali dari tekuaknya praktik joki pada kunjungan kerja ke DPRD Surabaya, Tri Taruna mengatakan perlu waktu terlebih dulu mempelajari berkas perkara warisan Budi Mukhlis yang saat ini pindah tugas di Kejari Kota Banjarbaru.

Kendati begitu, Tri Taruna tak ingin disebut proses pengusutan kendur ataupun melempem. Karena menurutnya, sembari mempelajari lebih dalam berkas perkara, pemanggilan lagi sejumlah anggota dewan terus dilakukan sejak ia menggantikan Budi Mudkhlis.

“Hingga hari ini, sudah 28 anggota dewan yang dipanggil. Itu bukti pengusutan perkra ini tetap berjalan, tidak mandek ataupun melempem,” kata Tri Taruna ketika itu.

Pemanggilan kembali banyak anggota dewan, menurutnya dilakukan untuk menambah bukti dan keterangan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum penetapan nama tersangkanya. Pun lagi, berkas perkasa hasil kerja Budi Mukhlis selama ini dinilai belum cukup.

Karena menurutnya, sebelum menetapkan nama tersangka, diperlukan banyak pertimbangan berdasarkan bukti dan keterangan saat proses pemeriksaan dan pemanggilan. “Penetapan tersangka mengangkut nasib orang. Dan ini bukan main-main,” katanya. (rendy)

Reporter: Rendy
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->