HEADLINE
Statusnya Bukan Karaoke, Cafe 3D Entertainment Ditutup Sementara
BANJARBARU, Terbukti tidak memiliki izin hiburan umum, Cafe 3D Entertainment salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Banjarbaru secara inisiatif sendiri menutup usahanya sejak Selasa (3/9) kemarin. Hal tersebut dinyatakan pemilik usaha, Viera Mitha, melalui surat pernyataannya kepada Satpol PP Banjarbaru.
Dari pemeriksaan Satpol PP Banjarbaru terhadap seluruh kelengkapan berkas, diketahui bahwa Cafe 3D Entertainment hanya memiliki 4 surat izin yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Gangguan dan Biasa (HO).
Dari ke empat surat izin yang dimiliki yaitu SITU, 3D Entertainment hanya layak dinyatakan statusnya sebagai Cafe. Namun, selama ini 3D Entertainment justru banyak diketahui masyarakat sebagai Cafe dan Karaoke.
Sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda), untuk dapat menyatakan sebagai tempat Cafe dan Karaoke, Cafe 3D Entertainment seharusnya juga memiliki Surat Izin Hiburan Umum.
“Karena terbukti tidak memiliki Surat Izin Hiburan Umum, Cafe 3D Entertainment ditutup untuk sementara dan dapat kembali beroperasi setelah mendapatkan surat izin yang dimaksud,” kata Kasatpol PP Banjarbaru, Marhain, saat dijumpai Kanalkalimantan.com.
Marhain, juga menuturkan selama Cafe 3D Entertainment ditutup, Satpol PP Banjarbaru akan melakukan pengawasan dengan mengirimkan personilnya. “Kita sebenarnya tidak ingin menutup usaha orang. Tapi, kalau sudah menyalahi aturan, maka kita akan tindak tegas,” lanjutnya.
Terungkapnya ketidaklengkapan surat izin yang dimiliki Cafe 3D Entertainment, setelah Pemkot Banjarbaru menerima banyak laporan dari masyarakat yang mana THM berlokasi di Jalan Trikora ini telah melewati batas dan ketentuan. (Baca: Hadirkan DJ Hingga Langgar Waktu Operasi, 3D Entertainment Tidak Punya Izin!)
Pasalnya, pada Jumat (30/8) malam, Cafe 3D Entertainment menghadirkan DJ Rosela Ulala sebagai hiburan malam itu. Kehadiran DJ berparas wajah cantik ini justru membuat masyarakat mengecap 3D Entertainment tidak lagi sebagai Cafe ataupun Karaoke, melainkan tempat untuk dugem atau disebut Discotik.
Bahkan, hiburan pada malam itu berlangsung hingga pukul 02.00 Wita, yang mana menyalahi aturan Perwali No 80 Tahun 2016 pasal 5 tentang aturan operasi Karaoke, Pub/Cafe/Bar,Salon,Spa dan Bioskop yang mestinya hanya boleh beroperasi hingga pukul 24.00 wita dan hari libur hingga pukul 01.00 Wita.
Masih adanya THM yang “Nakal” ini, turut disoroti Wakil Ketua DPRD Banjarbaru, Wartono. Dirinya mengakui telah sering melihat THM yang melanggar jam operasional. Bahkan, menurutnya kasus ini menjadi pelajaran bagi Pemkot Banjarbaru untuk lebih sesering mungkin memonitoring THM yang ada.
“Sudah lama jadi pembicaraan di Dewan terkait jam operasionalnya. Saya liat sendiri, jam 12 memang tutup, tapi pengunjung didalam belum keluar. Satpol PP harus giat lagi melihat jam-jam akhir. Artinya, sidak tidak dilakukan di jam THM itu baru beroperasi” terangnya. (Rico)
Editor : Chell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
Kota Banjarmasin20 jam yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024