Connect with us

Pilgub Kalsel

Sikapi Putusan MK, Denny Minta Pendukung Mulai Rapatkan Barisan Hijrah Gasan Banua

Diterbitkan

pada

Denny Indrayana sikapi hasil putusan MK Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan sebagaian gugatannya, langsung disambut konsolidasi oleh paslon nomor 2 di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana- Difriadi.

Melalui siaran video yang disampaikan Jumat (19/3/2021) malam, mantan Wamenkum HAM era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengajak seluruh pendukungnya untuk kembali merapatkan barisan.

“Ulun (saya) memanggil seluruh relawan, seluruh partai pendukung, seluruh elemen masyarakat, terutama tokoh-tokoh, juga teman-teman yang berkehendak berkeinginan ada perbaikan. Ayo sama-sama kita berjuang sama-sama kita buktikan di Kalimantan Selatan politik yang terhormat dan bermartabat masih ada dan layak diperjuangkan,” katanya.

Denny mengatakan, putusan MK yang memerintahkan PSU di 7 kecamatan yakni lima Kecamatan Kabupaten Banjar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan 24 TPS di kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, harus dipersiapkan dengan jauh lebih matang.

“60 hari yang diberikan oleh adalah waktu yang tidak panjang untuk kita menegaskan hijrah gasan Banua. Ayo sama-sama kita kuatkan niat kita kuatkan tekad. Ulun dan pian pian sudah sampai ujung MK, menegaskan prinsip-prinsip politik tanpa uang, menegaskan prinsip politik tanpa curang sekarang di ujung mari kita tegaskan menjelang bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri insya Allah kita akan berhijrah membuat Banua ke arah yang lebih baik ke arah yang lebih terhormat dan bermartabat,” tegasnya.

Ia mengatakan, putusan MK memberikan pemungutan suara ulang menjadi momentum untuk berjuang bekerja keras membuktikan bahwa Kalimantan Selatan bisa menjadi contoh pionir politik tanpa uang politik tanpa curang.

“Ayo kita dipimpin tokoh-tokoh agama tokoh-tokoh masyarakat guru-guru kita para habaib para ustad seluruh saja mari sama-sama kita kuatkan niat luruskan niat untuk memperbaiki Banua yang sama-sama kita cintai,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK memerintah KPU Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah kecamatan di Kalsel menyusul diterimanya gugatan pemohon Denny Indrayana dalam sidang di MK, Jumat (19/3/2021). MK memberikan deadline pemilihan ulang digelar paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan majelis.

Sebelumnya dalam sidang yang berlangsung mulai pukul 16.15 Wita, majelis hakim membacakan sejumlah putusan terkait gugatan paslon nomor 02 Denny Indrayana. Dari sejumlah gugatan, ada yang ditolak, dan sebagian dikabulkan oleh majelis hakim.

Di antara yang dikabulkan, adalah sejumlah pemilihan suara ulang di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Tapin, 5 kecamatan di Kabupaten Banjar yakni di Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-lauh, Martapura, Mataraman, dan Astambul, serta di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Terkait hal tersebut, majelis memerintahkan KPU Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang paling lambat 60 hari semenjak putusan dibacakan,” kata majelis hakim Aswanto.

Di antara putusan MK, KPU harus menempatkan PPS dan PPK baru di daerah pemilihan yang dimaksud. (kanalkalimantan.com/pras)

 

Reporter : Pras
Editor : Cell

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->