Connect with us

HEADLINE

Sidang Perdana Iwan Rusmali Digelar 6 Februari 2018, Tim Majelis Hakim Tak Berubah

Diterbitkan

pada

Iwan Rusmali akan mengawali sidang kasus suap Raperda PDAM Bandarmasih pada Selasa nanti di PN Tipikor Banjarmasin. Foto : net

BANJARMASIN, Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin akan menggelar sidang perdana tersangka kasus suap Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, pada Selasa (6/2). Hal tersebut sebagaimana disampaikan Panitera Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Mulyadie, Kamis (1/2).

Sama seperti terpidana Muslih dan Trensis yang telah diputus sebelumnya, tim majelis hakim yang akan memimpin sidang untuk Iwan Rusmali adalah Wakil Ketua PN Banjarmasin Sihar Hamonangan Purba, Afandi Widarijanto, serta Dana Hanura.

“Tim majelis hakimnya sama seperti perkara terpidana Muslih dan Trensis kemarin,” ujarnya.

Untuk perkaranya sendiri, ungkap Mulyadie, jaksa melakukan splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana untuk kedua tersangka Iwan Rusmali dan Andi Effendi. “Berbeda dengan Muslih dan Trensis yang berkasnya jadi satu, untuk Iwan dan Andi di-split oleh jaksa,” jelasnya.

Tersangka Iwan Rusmali dan Andi Effendi kini diketahui sudah dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarbaru. Iwan dan Andi terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara suap persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin bernilai Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasih yang mengalir ke sejumlah pimpinan Dewan dan juga anggota Pansus yang terdiri dari Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, dimana Andi selaku Ketua Pansusnya kala kasusnya terbongkar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 14 September 2017.

Sebelumnya, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih dan Manager Keuangan, Trensis, pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (30/1).  Ketua majelis hakim Sihar Hamongan Purba dalam amar putusannya, mengganjar hukuman penjara terhadap Muslih selama 1 tahun 5 bulan plus denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Sedangkan, kepada Trensis dijatuhi hukuman lebih ringan, hanya 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hukuman kedua terpidana dipotong masa tahanan selama 4 bulan lebih.

Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahanb UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo 64 KUHP.

Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Dimana ketika itu, jaksa KPK menuntut Muslih selaku pemberi suap diganjar 2 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Trensis awalnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau 2 bulan kurungan. (Baca: Ini Perjalanan Muslih dan Ternsis pada Kasus Suap PDAM Bandarmasih).

Namun demikian, nampaknya Muslih tak menyangka jika hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tak jauh bergeser dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, pada pledoi yang disampaikan saat sidang 16 Januari 2018 lalu, Muslim mengatakan apa yang dilakukan lebih merupakan desakan dari tersangka Iwan Rusmali yang ketika itu menjadi Ketua DPRD Banjarmasin.

Sehingga, begitu ketua majelis hakim Sihar Hamongan Purba memutuskan yang bersangkutan bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, Muslih tampak tertunduk lesu. Walau pun akhirnya menerima vonis tersebut.

“Putusan itu sudah sesuai dengan pledoi. Apalagi, saya sudah ditahan selama 4 bulan lebih. Inilah adalah risiko yang harus saya hadapi,” ucap Muslih usai sidang.(ammar)

 

Reporter : Ammar
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->