Connect with us

Hukum

Sidang Pembunuhan Levie, Herman alias Ebon Didakwa Pasal Berlapis

Diterbitkan

pada

Sidang kasus pembunuhan Levie di PN Martapura Foto : net

MARTAPURA, Kasus pembunuhan Levie Priisilla di sebuah mobil Suzuki Swift yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu akhirnya disidang di kantor Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (6/2). Sidang perdana dengan terdakwa Herman alias Ebon ini menghadirkan tiga dari lima saksi yang dijadwalkan.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Martapura Sutiyono didampingi anggota Fiona Irnazwen dan Agustinus Sangkakala, sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni Apriady, Gusti Rahmat Samudera, dan Irwan.

Rencananya, pihak kejaksaan akan menghadirkan lima saksi yakni suami korban Ariyadi, sopir korban Agus Jayadi, pembantu perempuan Patmilawati, penjaga malam di lokasi kejadian Saberan, dan seorang satpam Fahrul Jaini. Namun Fahrul Jaini berhalangan hadir karena tugas luar kota. Begitu juga Saberan yang mendadak berhalangan.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Jumat (23/11/2018) sekitar pukul 09.00 Wita di dalam mobil Suzuki Swif warna Biru DA 1879 TN di pinggir Jalan A Yani Km 11.800 Kelurahan Gambut Barat, Kabupaten Banjar. Levie ditemukan tewas di dalam mobil dengan luka di bagian leher.

Pada sidang perdana ini terungkap, Ebon pada Kamis sore sebelumnya datang ke rumah korban beriringan dengan korban. Selanjutnya, korban meminta pembantunya Fatmilawati dan sopir mengajak anaknya yang masih berusia tujuh tahun untuk berjalan-jalan.

Selang satu jam, korban menelpon ketiganya yang sedang berjalan-jalan di Siring Banjarmasin. Setibanya di rumah, Ebon sudah tidak terlihat lagi. Pada malam harinya, korban sebelum keluar rumah pukul 00.00 Wita, meminta sopir untuk memesan kamar di Hotel Aston dengan menyerahkan uang sebesar Rp 600 ribu. Tapi karena hotel sedang penuh, hal tersebut tak jadi dilakukan.

Akhirnya, Levie keluar seorang diri mengendarai mobil Suzuki Swift biru miliknya. Ia sempat pamit dengan pembantunya dan sopir, memberitahukan keluar sebenar menemui temannya. Namun, hingga pukul 08.00 Wita, korban tak kunjung pulang. Agus Jayadi menghubungi handphone majikannya, namun tidak aktif.

Lalu, Agus bersama Fatmilawati mendapat kabar bahwa ada mobil majikannya parkir di depan Hotel Aston. Keduanya mendapati majikannya sudah dalam kondisi meninggal di dalam mobil.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU juga terungkap, bahwa Levie memercayai terdakwa sebagai seorang dukun dan bisa mengabulkan hajatnya agar suaminya memberikan berlian. Namun pada prosesnya, korban ragu atas ritual yang dilakukan terdakwa hingga membuat terdakwa tersinggung dan menghabisi nyawanya.

Jaksa penuntut Apriady mengatakan, terdakwa dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (14/2) dengan agenda menghadirkan saksi sebanyak tujuh orang. Termasuk dua saksi yang batal hadir pada sidang hari ini.(rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->