Connect with us

HEADLINE

Sidang Kasus Pengalihan IUP Terdakwa Mardani Maming, Penasehat Hukum Nyatakan Nilai Pembuktian Lemah


JPU KPK : Keterangan Saksi Telah Sesuai dengan Dakwaan


Diterbitkan

pada

Proses persidangan terdakwa Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/11/2022). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdakwa Mardani H Maming yang menghadirkan 6 orang saksi pada Kamis (17/11/2022), berjalan dari pagi hingga malam hari.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda pemeriksaan saksi yang dimulai dari pukul 09:30 Wita tersebut berlangsung secara maraton, baru selesai pada pukul 21:00 Wita.

Beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keterangan yang cukup mengejutkan dan membuat adanya perdebatan antara penasehat hukum dengan saksi maupun dengan JPU di persidangan.

Salah satu saksi Bambang Herwandi, mantan Kasi Bimbingan Pertambangan Dinas ESDM Tanah Bumbu, saat memberikan kesaksian mengatakan bahwa pada saat proses pengalihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN, sebelum itu telah dibahas dilingkup Dinas ESDM Tanbu dan ditarik kesimpulan bahwa pengalihan tersebut melanggar atau bertentangan dengan Pasal 93 Ayat 1 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

 

Abdul Qodir, salah satu penasehat hukum terdakwa Mardani H Maming. Foto: rizki

Baca juga : Sidang Kasus Mardani Maming, Saksi Sebut Ada Rp 10 Ribu per Metrik Ton Batu Bara hingga Jam Tangan Mewah

Kesimpulan tersebut diambil dari hasil rapat antara terpidana Dwijono mantan Kadis ESDM Tanbu bersama para Kepala Seksi. Usai rapat juga diusulkan Kadis Dwijono untuk mengkonsultasikan terkait permohonan pengalihan IUP tersebut kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM di Jakarta dan dihasilkan kesimpulan yang sama yaitu melanggar aturan UU.

“Hanya pak Raden dan Buyung menemui Fadli Iberahim Dirjen Minerba, hasilnya tidak boleh dilakukan karena melanggar Undang-Undang itu tadi,” kata saksi Bambang Herwandi.

Usai diberitahu bahwa permohonan PT PCN tersebut melanggar Undang-Undang, terdakwa Mardani tetap meminta kepada Kadis ESDM Tanbu untuk memproses peralihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN dengan mengatakan bahwa perizinan kepada pihak swasta hanya kebijakan dan sewaktu-waktu, jika dipermasalahkan hanya pada ranah Tata Usaha Negara (TUN).

“Sudahlah pak Dwi diproses saja karena pemberian perizinan dari pemerintah kepada pihak swasta merupakan suatu kebijakan, sehingga bila terjadi pelanggaran itu ranahnya Tata Usaha Negara, jika terjadi kesalahan paling hanya pencabutan perizinan,” bunyi surat dakwaan Mardani H Maming yang dibacakan JPU.

Baca juga  : 5 Majelis Hakim Adili Mardani Maming pada Kasus IUP di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Satu minggu setelahnya, terdakwa mengetahui jika pengalihan tersebut belum ditindaklanjuti, maka terdakwa memerintahkan Buyung selaku pejabat di Dinas ESDM Tanbu untuk menemui Raden Dwijono untuk mengatakan agar secepatnya memperoses pengalihan IUP tersebut.

“Dengan mimik muka yang marah dan nada yang tinggi meminta Buyung menemui Raden Dwijono untuk menanyakan IUP yang belum ditindaklanjuti,” bunyi surat dakwaan JPU.

“Padahkan lawan pak Dwi yang permohonan IUP OP PT BKPL kepada PT PCN lakasi, yang artinya sampaikan kepada pak Dwi BKPL kepada PT PCN permohonan IUP OP cepatkan,” kata terdakwa dalam surat dakwaan JPU berdasarkan BAP Penyidik KPK.

Untuk diketahui, Raden Dwijono mantan Kepala Dinas ESDM Tanbu telah menjadi terpidana dengan kasus yang sama dengan terdakwa Mardani yaitu terkait pengalihan IUP OP PT BKPL kepada PT PCN.

Baca juga  : Mardani Maming Didakwa Terima Suap Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Rp 118 Miliar

Ia divonis dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Rabu (22/6/2022), atas perbuatanya yang memenuhi unsur tidak pidana korupsi Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam keterangan saksi di persidangan juga didapati terdakwa Mardani Maming dikatakan menerima fee sebesar Rp 10.000 per metrik ton produksi batu bara dari PT PCN. Hal tersebut diceritakan almarhum Henry Soetio selaku Direktur PT PCN kepada saksi Abdul Haris.

“Saat itu saya diceritakan Henry Soetio jika ada permintaan Rp 10 ribu per metrik ton setiap produksi batu bara untuk Bupati,” katanya.

Abdul Haris juga mengatakan, jika Mardani meminta jam tangan mewah merek Richard Mille milik Henry Soetio saat pertemuan keduanya di Jakarta, dan sepengetahuannya jam tangan tersebut diberikan kepada terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Budi Sarumpaet. Foto: rizki

Baca juga  : Pemuda Mengaku Nabi dan Imam Mahdi dari Landasan Ulin, Ternyata Pernah Dirawat di RSJ Sambang Lihum

Terkait pengakuan dari saksi Abdul Haris, salah satu anggota hakim Jamser Simanjuntak sempat menanggapi dengan memberikan sebuah pertanyataan yang menyita gelak tawa penonton sidang.

“Hanya Haris dan Tuhan yang tahu,” ujarnya.

Kalimat tersebut disampaikannya karena Henry Soetio, Direktur PT PCN yang menceritakan kepada saksi Haris telah meninggal dunia, dan majelis hakim tidak dapat mengkonfirmasi kebenaran keterangan tersebut kepada Henry Soetio.

Penasehat Hukum Nyatakan Nilai Pembuktian Lemah

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Mardani Maming menyatakan, terdapat keterangan saksi yang bertentangan dengan kesaksian yang diberikan pada kasus Raden Dwijono. Pihaknya mengatakan saksi tidak konsisten dengan keterangannya.

“Beberapa saksi tadi keterangannya itu ternyata bertentangan dengan keterangan yang diberikan sewaktu sidang kasus pak Dwi,” kata Abdul Qodir usai persidangan.

“Ini menurut kami ada masalah, ada inkonsistensi dan menurut kami juga nilai pembuktiannya ini lemah,” tegasnya.

Baca juga  : Pj Bupati Lepas Anggota PWI Barsel Ikuti Porwanas di Malang

Ia juga mempermasalahkan saksi Agustinus Kabid Minerba Dinas ESDM Kalsel karena memberikan keterangan tidak berdasarkan fungsinya. Agustinus yang seharusnya memberikan keterangan sebagai saksi fakta, akan tetapi pihaknya menilai Agustinus memberikan keterangan seperti ahli.

“Ada juga saksi yang kita lihat dari dinas provinsi itu hampir tidak ada yang dijelaskan soal fakta, dia lebih seperti ahli, padahal dia saksi fakta,” katanya.

Pada saat persidangan terdakwa Mardani Maming juga sempat menanggapi kesaksian dari Abdul Haris, dengan mengatakan jika keterangan saksi terkait dirinya menerima uang dari Henry Soetio tersebut tidak benar.

“Ada yang salah dari keterangan saksi, terkait ada duit yang diterima bupati, saya tidak pernah menerima duit dari Henry,” ujarnya kepada majelis hakim.

Lebih lanjut Abdul Qodir, penasehat hukum Mardani Maming juga mengatakan, terdapat keterangan saksi di Berita Acara Penyidikan (BAP) yang identik antara saksi yang satu dengan yang lain, sehingga keabsahannya dipertanyakan.

Baca juga  : Tak Ada Laporan Pelanggaran Kode Etik, Ketua PWI Kalsel: Bukan Berarti Tidak Ada Masalah

“Kami juga sempat menyampaikan di persidangan bahwa ada BAP saksi-saksi identik redaksionalnya sama, masa saksi yang diperiksa di hari berbeda keterangan kata perkatanya bisa sama,” ujarnya.

“Semoga hakim nanti bisa menilai itu, pada pokoknya saksi-saksi yang dihadirkan tadi kekuatan pembuktiannya lemah,” tutupnya.

JPU KPK : Keterangan Saksi Telah Sesuai dengan Dakwaan

Menanggapi pernyataan dari penasehat hukum terdakwa Mardani Maming, JPU mengatakan jika yang disampaikan oleh saksi pada persidangan telah sesuai dengan dakwaan yang mereka susun berdasarkan Berita Acara Penyidikan (BAP) KPK.

“Saksi yang kami hadirkan tadi itu keterangannya sudah sesuai dengan BAP yang kami sampaikan,” katanya.

Terkait pemberian izin pengalihan IUP OP PT BKPL kepada PT PCN tersebut dikatakan JPU, berdasarkan atas perintah dari terdakwa Mardani yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

“Jadi ada pertemuan di Jakarta dan ada pembahasan yang awalnya tidak boleh jadi boleh, itu karena perintah bupati,” kata JPU dari KPK, Budi Sarumpaet.

Baca juga  : Penggunaan Kertas Dikurangi, Awal 2023 Pemko Banjarbaru Go Paperless!

“Karena si Dwi melapor kepada bupati dan diperintahkan segera memperoses, itu yang tadi ada bahasa lakasi tadi,” tambahnya.

Sementara itu, terkait keterangan kesaksian Abdul Haris soal pemberian fee sebesar Rp 10 ribu per metrik ton kepada terdakwa menurutnya juga telah sesuai dengan dakwaan mereka.

“Soa keterangan Abdul Haris ada fee dia tahunya berdasarkan keterangan dari Henry, bahwa bupati minta Rp 10 ribu per metrik ton, tapi secara rinci dia tidak tahu, tapi itu ada didakwaan kami,” ujarnya.

“Nanti tinggal dikonfirmasi ke saksi Cristian, ke Bendahara PT PCN, PT TSP, dan PT PAR,” tegasnya.

Terdakwa Mardani Maming dijadwalkan akan kembali menjalani persidangan pada hari Kamis (24/11/2022) dan hari Jumat (25/11/2022) dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga  : Legislatif-Eksekutif Tanda Tangani MoU KUA-PPAS APBD 2023 Kabupaten Kapuas

JPU KPK telah mempersiapkan 15 saksi untuk sidang yang berlangsung selama 2 hari berturut-turut nantinya.

“Tadi sudah kami sampaikan ke hakim, Kamis 10 saksi dan Jumat 5 saksi, jadi ada 15 saksi,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->