Connect with us

Kota Banjarmasin

5 Majelis Hakim Adili Mardani Maming pada Kasus IUP di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Sidang perdana terdakwa Mardani H Maming hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Foto : rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang terdakwa suap Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11/2022), dilakukan 5 orang majelis hakim.

Hal tersebut cukup menarik perhatian karena berbeda dari perkara-perkara lain yang biasanya hanya berjumlah 3 orang majelis hakim.

Sidang pertama tadi dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro dan 4 anggota yaitu Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi, Arief Winarno, dan Aris Bawono Langgeng.

Sementara itu Mardani H Maming yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung KPK menunjuk 18 orang penasihat hukum yang terdiri dari unsur NU, HIPMI, dan PDI Perjuangan.

 

Baca juga : Mardani Maming Didakwa Terima Suap Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Rp 118 Miliar

“Tim kuasa hukum Mardani Maming ini gabungan, domisili hukumnya di LPBH NU tapi di dalamnya ada 3 unsur, ada unsur dari NU, HIPMI, dan dari PDI Perjuangan,” kata salah satu penasihat hukum Mardani, Abdul Qodir.

Terlihat 4 orang penasihat hukum mendampingi Mardani di gedung KPK, dan 10 orang berhadir di persidangan secara langsung. Sedangkan empat penasihat hukum lainnya tidak berhadir.

Seusai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Budi Sarumpaet menyampaikan, jika terdakwa Mardani tetap akan ditahan di Jakarta, tepatnya di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“Kita sudah kordinasi dengan Rutan Banjarmasin, ternyata mereka belum bisa mengizinkan terdakwa untuk hadir ke ruang sidang,” ujarnya.

Baca juga  : Dewan Pers Banyak Terima Aduan Berita Salah, Terbanyak dari Media Siber

“Demi efektivitas dan perangkat persidangan online kita kan lebih lengkap di Jakarta, maka kami mengambil keputusan Mardani tetap di Rutan Jakarta, di Pomdam Jaya Guntur,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (16/11/2022) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara itu, JPU KPK telah mempersiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk dihadirkan dipersidangan nanti.

“Ada 43 saksi dan 3 ahli yang akan kami hadirkan,” ungkap JPU KPK Budi Sarumpaet.

Pada sidang perdana tersebut mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima suap Peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp 118 miliar lebih terhitung sejak 20 Maret 2014 hingga 17 September 2020.

Baca juga  : Kakek Musa Veteran dari Desa Timbun Tulang, Cuma Pakai Parang dan Tombak Hadapi Pasukan Belanda di Danau Terate Amuntai

Mardani didakwa oleh JPU pada dakwaan primer melanggar pasal 12 b juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan kedua yaitu Pasal 11 b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->