Connect with us

HEADLINE

Mardani Maming Didakwa Terima Suap Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Rp 118 Miliar

Diterbitkan

pada

Terdakwa Mardani H Maming yang mengikuti persidangan secara virtual melalui Gedung Merah Putih KPK. Foto : rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode Mardani H Maming menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (10/11/2022).

Pada sidang perdana tersebut Maming mengikuti persidangan secara virtual melalui gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bendahara PBNU non aktif yang juga politisi PDIP tersebut menggunakan kemeja berwarna putih dan didampingi 4 orang penasehat hukumnya.

Pada surat dakwaan, JPU mendakwakan Mardani dengan pasal 12 huruf b jonctu Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Baca juga  : Jelang Sidang Perdana Mardani Maming Pengamanan Diperketat di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Sedangkan dakwaan keduanya yaitu Pasal 11 huruf b jonctu pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Mardani diduga menerima suap sebesar Rp118 milar atas perannya dalam pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat dirinya mejabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Ia diduga menerima aliran dana tersebut dadi pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) Henry Soetio yang bermaksud memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kami mendakwakan Mardani ini menerima uang sebesar Rp118 miliar sekian tadi, karena kewenangan yang dimiliki oleh seorang bupati waktu itu yang sebenarnya tidak boleh mengalihkan IUP kepada perusahaan lain sesuai ketentuan UU minerba pasal 93 yang tidak diperbolehkan, tapi itu tetap dilakukan Mardani,” ujar JPU KPK Budi Sarumpaet.

Baca juga  : Plh Bupati HSU Pimpin Apel Upacara Hari Pahlawan 2022

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa juga menyalahi aturan administratif dalam pengalihan Izin Usaha Tambang waktu itu, karena pengalihan tersebut tanpa adanya paraf dari kadis ESDM, Sekda, Kabag Hukum, dan Asisten 2 Bupati Tanah Bumbu.

“Secara administratif seharusnya IUP itu harus diparaf oleh Kepala Dinas, sekda, Kabag hukum dan asisten 2, itu juga tidak dilakukan Mardani waktu itu,” tegasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Mardani H Maming mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” ucap Abdul Qodir Penasehat Hukum Terdakwa.

Dengan tidak adanya eksepsi dari Terdakwa atas dakwaan JPU, maka otomatis sidang akan berlanjut dengan agenda selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan ahli.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (17/10/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi diruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->