Connect with us

HEADLINE

Sidang Kasus Mardani Maming, Saksi Sebut Ada Rp 10 Ribu per Metrik Ton Batu Bara hingga Jam Tangan Mewah

Diterbitkan

pada

Terdakwa Mardani H Maming yang mengikuti persidangan dari gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/11/2022). Foto: Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa Mardani H Maming kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin atas kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjeratnya saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Pada sidang yang digelar Kamis (17/11/2022) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 6 saksi dari yang sebelumnya direncanakan 10 saksi.

Adapun 6 saksi yang dihadirkan JPU tersebut yaitu Abdul Haris, mantan karyawan PT PCN penanggung jawab pembangunan pelabuhan PT ATU, Bambang Setiawan, mantan Komisaris Utama PT PCN, Mulyadi, PNS Pemkab Tanbu.

Kemudian Gunawan Hardjito, Kabid Pertambangan Mineral Batubara Dinas ESDM Kalsel, Bambang Herwandi, mantan Seksi Bimbingan Pertambangan Pemkab Tanbu, dan Eko Handoyo, mantan staf seksi bimbingan pertambangan Tanah Bumbu.

 

Baca juga  : 5 Majelis Hakim Adili Mardani Maming pada Kasus IUP di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Terdapat keterangan yang cukup mengejutkan ketika saksi Abdul Haris selaku mantan karyawan PT Prolindo Cipta Nusantara dimana saat itu dirinya menjadi penanggung jawab pembangunan pelabuhan dan operasional PT Angsana Terminal Utama.

Haris mengatakan jika pernah mendengar cerita dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT PCN bahwa ada permintaan Rp 10.000/metrik ton oleh terdakwa Mardani Maming dari produksi batu bara yang dijalankan.

“Saat itu saya diceritakan Henry Soetio jika ada permintaan Rp 10 ribu setiap per metrik ton produksi batu bara untuk Bupati Tanah Bumbu,” katanya.

“Saya mereflesikan itu sebagai pembagian hasil dari 30 persen kepemilikan saham,” tambahnya.

Baca juga  : Luapan Sungai Balangan Rendam Jalan Antar Desa, Pulang Pergi Pelajar ke Sekolah Naik Perahu

Saksi Haris juga mengatakan, jika dirinya mendengar terdakwa Mardani H Maming pernah meminta jam tangan mewah merk Richard Mille yang dikenakan Henry selaku Direktur PT PCN saat keduanya bertemu.

“Pak Henry pernah menceritakan pada tahun 2013 bahwa Bupati Mardani bertemu dengannya, kemudian jam tangannya merk Richard Mille yang dikenakan pak Henry diminta, dan jam tangannya diberikan,” katanya.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa Mardani menyanggah pernah meminta bagian Rp 10.000 per metrik ton tersebut kepada Henry Soetio, dan mengatakan jika saksi Haris tidak memahami terkait keuangan PT PCN waktu itu.

“Ada yang salah dari keterangan saksi yang mulia, terkait bahwa ada duit yang diterima bupati, saya tidak pernah menerima duit dari Henry,” kata terdakwa Mardani Maming.

Baca juga  : 30 Wartawan Ikuti Pelatihan Peningkatan Kompetensi Gelaran PWI Banjarbaru

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro bersama 4 anggota tersebut diikuti oleh terdakwa Mardani H Maming secara daring didampingi 1 orang penasehat hukum dari Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta.

Sementara itu, terdapat 11 orang penasehat hukum mengikuti persidangan secara langsung dan 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang juga berhadir secara langsung di persidangan.

Sebelumnya Mardani didakwa menerima aliran dana suap sebesar Rp 118 miliar lebih dari pengendali PT PCN Henry Soetio selaku direktur perusahaan tersebut yang bermaksud memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP milik PT BKPL seluas 370 hektare yang berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga  : Mardani Maming Didakwa Terima Suap Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Rp 118 Miliar

JPU mendakwakan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut dengan Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan keduanya yaitu Pasal 11 huruf b Jo. 18 UU Nomor 31 Tahun 199 sebagaiman telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->