Hukum
Sidang Kasus Bandar Sabu, Majelis Hakim Vonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU– Sidang kasus narkotika bandar sabu dengan terdakwa Herman Bin Rustam dan terdakwa M Qolbi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim, pada Rabu (2/6/2021).
Pada sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Benny Sudarsono, SH, MH, tersebut, majelis menjatuhkan vonis masing-masing 9 tahun penjara untuk terpidana M Qolbi dan 7,3 tahun penjara untuk terpidana Herman. Keduanya juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar.
Kasus ini menarik perhatian publik, lantaran kedua bandar besar tersebut sebenarnya baru saja bebas sekitar 2 minggu dari Lapas Kotabaru. Dan akhirnya tertangkap lagi di Banjarbaru dengan kasus Narkotika jenis Sabu sebesar 93 gram.
Baca juga : TERUNGKAP. Kasus Mutilasi Perempuan di Banjarmasin Diduga Bermotif Kencan Gelap
Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riza Pramudya Maulana yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara menyatakan menerima vonis untuk terpidana satu sedangkan untuk terpidana kedua, masih pikir-pikir.
“Untuk terpidana dua kami masih pikir-pikir,” ujar Riza.
Menurut pertimbangan majelis hakim, bahwa terpidana dua atas nama Herman tidak tahu kalau terpidana satu Qolbi menyembunyikan sabu di rumahnya.
Baca juga : BREAKING NEWS. Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Perempuan di Jl Belitung Banjarmasin
Sebelumnya, polisi menemukan sabu di rumah Herman yang beralamat di Pondok Labu RT.19 RW. 08 Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara. Dalam penggeledahan tersebut terdapat barang bukti yaitu 7 paket narkotika jenis sabu dengan paket besar sekitar 2 buah dan paket kecil sekitar 5 buah total berat sabu tersebut sekitar 93,08 gram. (Kanalkalimantan.com/shintia)
Editor : Cell
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluMasuk Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Banjarbaru Cek Kesiapan SRT 2
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluFestival Mesiwah Pare Gumboh VIII Digelar di Desa Liyu
-
Olahraga24 jam yang laluMusprov Luar Biasa Kormi Kalsel Digelar
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluAnggota DPRD Minta Pemko Palangka Raya Adopsi Program Bantuan Persalinan
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluTRC BPBD Kalsel Tangani Tiga Titik Karhutla di Banjarbaru
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluTim KPK Monitoring dan Evaluasi Program Cetak Sawah 2026 di Kapuas


