Hukum
Sidang Kasus Bandar Sabu, Majelis Hakim Vonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU– Sidang kasus narkotika bandar sabu dengan terdakwa Herman Bin Rustam dan terdakwa M Qolbi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim, pada Rabu (2/6/2021).
Pada sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Benny Sudarsono, SH, MH, tersebut, majelis menjatuhkan vonis masing-masing 9 tahun penjara untuk terpidana M Qolbi dan 7,3 tahun penjara untuk terpidana Herman. Keduanya juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar.
Kasus ini menarik perhatian publik, lantaran kedua bandar besar tersebut sebenarnya baru saja bebas sekitar 2 minggu dari Lapas Kotabaru. Dan akhirnya tertangkap lagi di Banjarbaru dengan kasus Narkotika jenis Sabu sebesar 93 gram.
Baca juga : TERUNGKAP. Kasus Mutilasi Perempuan di Banjarmasin Diduga Bermotif Kencan Gelap
Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riza Pramudya Maulana yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara menyatakan menerima vonis untuk terpidana satu sedangkan untuk terpidana kedua, masih pikir-pikir.
“Untuk terpidana dua kami masih pikir-pikir,” ujar Riza.
Menurut pertimbangan majelis hakim, bahwa terpidana dua atas nama Herman tidak tahu kalau terpidana satu Qolbi menyembunyikan sabu di rumahnya.
Baca juga : BREAKING NEWS. Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Perempuan di Jl Belitung Banjarmasin
Sebelumnya, polisi menemukan sabu di rumah Herman yang beralamat di Pondok Labu RT.19 RW. 08 Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara. Dalam penggeledahan tersebut terdapat barang bukti yaitu 7 paket narkotika jenis sabu dengan paket besar sekitar 2 buah dan paket kecil sekitar 5 buah total berat sabu tersebut sekitar 93,08 gram. (Kanalkalimantan.com/shintia)
Editor : Cell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
Kota Banjarmasin23 jam yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024