Connect with us

Hukum

Sidang Kasus Bandar Sabu, Majelis Hakim Vonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Diterbitkan

pada

Sidang kasus bandar narkoba di PN Banjarbaru Foto: shintia

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU– Sidang kasus narkotika bandar sabu dengan terdakwa Herman Bin Rustam dan terdakwa M Qolbi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim, pada Rabu (2/6/2021).

Pada sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Benny Sudarsono, SH, MH, tersebut, majelis menjatuhkan vonis masing-masing 9 tahun penjara untuk terpidana M Qolbi dan 7,3 tahun penjara untuk terpidana Herman. Keduanya juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar.

Kasus ini menarik perhatian publik, lantaran kedua bandar besar tersebut sebenarnya baru saja bebas sekitar 2 minggu dari Lapas Kotabaru. Dan akhirnya tertangkap lagi di Banjarbaru dengan kasus Narkotika jenis Sabu sebesar 93 gram.

Baca juga : TERUNGKAP. Kasus Mutilasi Perempuan di Banjarmasin Diduga Bermotif Kencan Gelap

Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riza Pramudya Maulana yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara menyatakan menerima vonis untuk terpidana satu sedangkan untuk terpidana kedua, masih pikir-pikir.

“Untuk terpidana dua kami masih pikir-pikir,” ujar Riza.

Menurut pertimbangan majelis hakim, bahwa terpidana dua atas nama Herman tidak tahu kalau terpidana satu Qolbi menyembunyikan sabu di rumahnya.

Baca juga : BREAKING NEWS. Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Perempuan di Jl Belitung Banjarmasin

Sebelumnya, polisi menemukan sabu di rumah Herman yang beralamat di Pondok Labu RT.19 RW. 08 Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara. Dalam penggeledahan tersebut terdapat barang bukti yaitu 7 paket narkotika jenis sabu dengan paket besar sekitar 2 buah dan paket kecil sekitar 5 buah total berat sabu tersebut sekitar 93,08 gram. (Kanalkalimantan.com/shintia)

 

Reporter : Shintia
Editor : Cell

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->