Kriminal Banjarmasin
Seorang Pengamen di Banjarmasin Tewas Dikeroyok, Polisi Ungkap Kronologis Kejadian
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Tengah berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang berujung kematian.
Persitiwa tersebut terjadi pada Jumat (15/12/2023) malam, di depan warung jagung bakar Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Kejadian berdarah malam itu menyebabkan nyawa HP (37), seorang pengamen melayang sia-sia di tangan tiga orang pelaku.
Tak lama usai kejadian, tim Buser Polsek Banjarmasin Tengah dengan dukungan Unit Resmob Subdit I Dit Reskrimum Polda Kalsel dan Macan Opsnal Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan yakni Y (39), N (18), dan seorang anak di bawah umur F (15).
Baca juga: Cek Gudang Logistik Pemilu, Pj Bupati HSU: Jangan Sampai Ada yang Kurang atau Rusak
Menurut Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting kejadian bermula ketika korban dan temannya mengamen di depan warung jagung bakar tersebut.
Permasalahan muncul saat HP terlibat pertengkaran dengan seorang pengunjung perempuan yang sedang makan di tempat itu.
“HP merasa kesal dan tersinggung dengan perempuan itu, hingga memberi uang Rp2 ribu kepada perempuan itu,” kata Kanit Reskrim.
“Perempuan itu lalu tersinggung dan marah hingga terjadi cekcok mulut,” sambung Iptu Hendra.
Baca juga: Masih Jalani Hukuman, Ridlan Kembali Terjerat Korupsi Proyek di Banjarmasin
Saat cekcok berlanjut, F (15) mengambil posisi membela perempuan tersebut dan menyerang HP, memukulnya tiga kali hingga mengenai wajah, kepala, dan tubuh. HP juga dipiting hingga terduduk.
Sementara pelaku N, berusaha mendekati HP untuk memeriksa kondisinya. Namun, HP melampiaskan kemarahannya dan menyerang N. Mendapat serangan, N membalas serangan tersebut sebelum akhirnya pergi dari lokasi.
“Selang beberapa saat, pelaku Y datang kembali membawa balok kayu dan menghantam HP dua kali di bagian kepala hingga jatuh tak berdaya,” ungkap Kanit Reskrim.
Usai kejadian pengeroyokan, HP sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.
Baca juga: Mulyadi Dituntut 5 Tahun Penjara Gegara Tak Setor Hasil Penjualan Sapi
Perbuatan ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 3, 338, dan 351 ayat (3) KUHPidana. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE1 hari yang laluNapi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis
-
HEADLINE3 hari yang lalu300 Pompa Tak Mampu Jinakkan Karhutla Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang laluTemuan Sidak Ombudsman: Hunian Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPosko Induk Karhutla Kapuas Kedatangan Gubernur Kalteng
-
Kota Palangkaraya2 hari yang laluPembunuh IRT di Palangka Raya Ternyata Suami Sendiri


