Connect with us

HEADLINE

Masih Jalani Hukuman, Ridlan Kembali Terjerat Korupsi Proyek di Banjarmasin


Dari Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Tahap II Gedung BBPOM Banjarmasin


Diterbitkan

pada

Sidang dakwaan kasus korupsi pembangunan tahap II gedung laboratorium dan layanan publik BBPOM Banjarmasin, Senin (18/12/2023) sore. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ridlan Mahfud Abdullah, kontraktor pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin kali kedua terjerat kasus korupsi.

Masih berstatus narapidana kasus korupsi, Ridlan kembali ke meja hijau dengan kasus merugikan uang negara alias korupsi.

Ya, Direktur PT VMP ini dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan tahap II gedung yang berlokasi di perkantoran Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) Jalan Bina Praja Utara Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

Ridlan yang kini menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ternyata berstatus sebagai terpidana di Lapas Makassar dan kini penahanannya telah dipindahkan ke Lapas Banjarmasin.

Pengakuannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin I Gede Yuliarta, ia sebelumnya terlibat kasus korupsi dan tahun 2022 divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Makassar dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Surat Suara DPR dan DPRD Tiba dengan Lengkap di Banjarbaru

“Perkara tipikor juga yang mulia, bulan satu atau Januari 2024 sudah bebas,” aku terdakwa Ridlan saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda dakwaan, Senin (18/12/2023) sore.

Ridlan hadir di ruang sidang mengenakan baju berwarna biru dan didampingi penasehat hukum. Ia sebelumya dijemput dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin tempatnya ditahan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, Syamsul Arifin SH menyebut, hasil pemeriksaan yang dilakukan tim ahli pada pembangunan gedung BPPOM Banjarmasin tahap II pada tahun 2019 terdapat kekurangan volume alias sama modusnya seperti perkara korupsi pembangunan tahap III dengan terdakwa Heri Sukatno (perkara terpisah).

Pengerjaan tahap II pembangunan pun dikatakan tidak dilaksanakan langsung oleh terdakwa, melainkan oleh pihak ketiga yang meminjam perusahaan milik terdakwa Ridlan dengan kesepakatan fee sekitar 13%.
Namun, kata Syamsul, untuk tanda tangan kontrak maupun termin pencairan tahap 1 sampai 4 kontrak dilakukan oleh terdakwa langsung sebagai direktur perusahaan pelaksana pembangunan gedung BBPOM Banjarmasin tahap II.

“Akhirnya pada saat ada keterlambatan dan ketika dihitung, ada kelebihan pembayaran karena kekurangan volume, maka dia (terdakwa) yang bertanggung jawab sebagai direktur perusahaan pelaksana,” ujar Syamsul Arifin SH.

Baca juga: Mulyadi Dituntut 5 Tahun Penjara Gegara Tak Setor Hasil Penjualan Sapi

Masih kaya Syamsul, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, perbuatan terdakwa selaku pelaksana pembangunan tahap II telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,7 juta.

Dalam dakwaan, JPU memasang pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair.

Sementara subsidair dipasang Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diuabah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Ridlan mengatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan penuntutan umum. Pihaknya lebih memilih perkara langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Arbain.

Majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliarta menetapkan sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/1/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Dorong Usut Tuntas Temuan PPATK Soal Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Sebagai informasi, pembangunan gedung laboratorium BPPOM Banjarmasin yang berlokasi di perkantoran Pemprov Kalsel memakan anggaran sekitar Rp30 miliar bersumber dari APBN 2019 yang dibagi dalam dua tahap. Rinciannya Rp19 miliar untuk tahap II di tahun 2019, dan Rp11 miliar di tahap III tahun 2021.

Selanjutnya, di tahun 2022 kembali dilakukan tender dengan pagu anggaran mencapai Rp34 miliar dan pada tahun 2023 kembali dianggarkan untuk finishing. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->